Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI

Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI

Formappi: Anggota DPR Tak Pantas Terima Dana CSR dari BI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (
Formappi
) menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak pantas menerima dana
corporate social responsibility
(CSR).
Hal ini ia sampaikan klaim anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari Bank Indonesia (BI).
“Maka jelas itu tak pantas. Dana CSR itu adalah bentuk pertanggungjawaban sosial lembaga seperti BI kepada publik,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024).
Lucius menyebut dana CSR seharusnya dikelola melalui program yang bermanfaat untuk publik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial BI kepada masyarakat, bukan anggota dewan.
“Lha kalau dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan politik anggota DPR, ya lalu di mana pertanggungjawaban sosialnya?” kata dia.
Lucius mencatat, praktik DPR menggunakan dana yang berasal dari mitra kerjanya memang banyak terjadi dan dianggap wajar oleh anggota dewan.
“Selain dana CSR BI ini, misalnya, di komisi lain, dana sosialisasi pemilu dari KPU itu dibagikan kepada anggota Komisi II untuk melakukan sosialisasi di dapil masing-masing. Banyak lagi mitra komisi yang melakukan praktik serupa,” ujar Lucius.
Ia menuturkan, jika DPR ikut menerima dana atau anggaran yang seharusnya dikelola kementerian dan lembaga pemerintah, fungsi pengawasan DPR bakal lemah.
Lucius pun berpandangan, sangat tidak masuk akal apabila kementerian/lembaga turut memberikan jatah anggaran kepada anggota Komisi di DPR.
“Bagaimana anggota DPR mau melakukan pengawasan untuk sesuatu yang mereka kerjakan sendiri?” tanya Lucius.
Di sisi lain, Lucius menduga bahwa bukan tidak mungkin justru anggota DPR RI yang meminta jatah anggaran dari mitranya.
Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada dana dari kementerian/lembaga yang masuk untuk kepentingan pribadi anggota Dewan.
“Bisa juga dana CSR atau dana lain dari kementerian/lembaga itu masuk kantong sendiri karena jelas kementerian atau lembaga seperti BI yang sudah bersepakat bekerja sama dengan mitra Komisi di DPR tidak mau mengecek pertanggungjawaban penggunaan uang CSR itu ataupun dana/anggaran lain yang didistribusikan oleh anggota DPR,” kata Lucius.
Oleh karenanya, Formappi mendorong KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
KPK juga diminta mendalami kegiatan anggota DPR yang menggunakan dana CSR BI.
“Saya kira kita berharap betul kepada KPK agar bisa membongkar praktik pendistribusian dana yang melibatkan anggota DPR ini,” kata Lucius.
“Walau disebutkan dana itu digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat di dapil, KPK bisa mengecek kira-kira sosialisasi apa sih yang dilakukan anggota DPR agar sesuai dengan tujuan dana CSR BI itu?” ujar dia.
Diketahui, KPK telah memeriksa anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem, Satori, dalam kasus dugaan korupsi CSR BI pada Jumat (27/12/2024).
Usai diperiksa, Heri dan Satori mengungkap bahwa BI menyalurkan dana CSR-nya melalui Komisi XI dan seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR.
Menurut Satori, uang CSR itu kemudian dipakai untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing oleh seluruh anggota.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
Hal yang sama disampaikan oleh Heri Gunawan.
Namun, ia enggan mengungkap kemungkinan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam dugaan perkara ini.
“Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.