“Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
“Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
“Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat dari TAP MPR No. 16/ 1998 tentang koperasi.
“Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.