Fleksibilitas Regulasi Disebut Jadi Kunci Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Global – Page 3

Fleksibilitas Regulasi Disebut Jadi Kunci Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Global – Page 3

Komaidi menilai bahwa revisi regulasi ini dapat mencakup pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100% serta pembebasan PPh untuk barang impor migas. “Investor membutuhkan fleksibilitas fiskal untuk menjaga keekonomian proyek mereka di Indonesia,” tegasnya.

Transisi energi juga menjadi tantangan strategis yang membutuhkan penyesuaian kebijakan. Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2017, migas masih akan menyumbang 34-44% dalam bauran energi hingga 2050.

Namun, insentif yang ada saat ini belum cukup mendukung proyek-proyek yang sejalan dengan energi rendah karbon, seperti gas alam dan panas bumi. Komaidi menyarankan perlunya insentif khusus untuk proyek-proyek ini agar tetap relevan dalam era transisi energi global.

Revisi PP No. 35 dan PP No. 17 juga dianggap penting untuk meningkatkan investasi di sektor migas. Data menunjukkan, realisasi investasi hulu migas pada 2023 mencapai USD 30,3 miliar, meningkat 11% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, angka tersebut masih kalah dibandingkan dengan negara-negara pesaing yang memberikan insentif fiskal lebih agresif. “Reformasi regulasi diperlukan agar Indonesia dapat bersaing di tingkat global dan menarik investasi strategis,” katanya.

Komaidi juga menjelaskan bahwa peraturan perpajakan juga menjadi perhatian utama, khususnya dalam memanfaatkan barang dan fasilitas milik negara. Pasal 26 dalam PP No. 35 Tahun 2017 memberikan izin penggunaan fasilitas bersama, seperti pengolahan lapangan, penyimpanan, dan pengangkutan, tetapi dengan pengawasan ketat.

“Para pelaku bisnis menilai prosedur yang ada terlalu rumit dan tidak efisien. Penyesuaian mekanisme diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar bagi investor,” katanya.