Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.
“OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tanak mengatakan, makna kata “operasi” dalam KBBI tersebut, tidak sesuai dengan istilah ”tangkap tangan” yang lebih impulsif dalam menangkap dan mentersangkakan seseorang.
“Sementara itu, pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka,” tegas dia.
Menurut Tanak, OTT merupakan perbuatan tangkap tangan yang seharusnya tanpa melakukan perencanaan. Terkait hal itu, dia menilai operasi senyap tersebut tidak tepat.
“Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tetapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa menantang,” jelas dia.
Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.
“Kalau saya bisa jadi, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, close karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP,” pungkas dia.