Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antar negara. Menurut dia, finalisasi dilakukan adalah dengan menggabungkan dua RUU yang sudah didraft tahun 2016 tentang pemindahan narapidana dan pertukaran narapidana.

“Jadi sekarang cukup kita tuangkan dalam satu rancangan undang-undang saja yaitu rancangan undang-undang tentang pemindahan narpidana antar negara,” kata Yusril saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Yusril menjelaskan, penggabungan dilakukan mengacu ke beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organized crime atau Konvensi Palermo yang mengamanatkan tentang masing-masing negara anggota peserta dari konvensi melakukan perjanjian tentang transfer of sentence person.

“Jadi pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukum pidana di situ juga ada kerjasama yang lain-lain terkait dengan masalah criminal matters dan karena kita sudah merasa mendesak untuk segera menyelesaikan RUU ini dan draft RUU ini sudah dibahas berkali-kali dan hari ini merupakan finalisasi,” jelas dia.

Yusril memastikan, kementerian lintas sektor yang hadir hari ini seperti dari Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan yang lainnya sudah bersepakat dengan untuk difinalisasi dan diajukan ke DPR RI sebagai satu RUU usulan pemerintah.

“Jadi nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dapat dibahas dengan DPR RI,” harap Yusril.

Teknis Pemindahan Narapidana Antar Negara

Yusril menambahkan, finalisasi RUU dilakukan karena banyaknya permintaan dari negara sahabat yang meminta warganya dikembalikan dan dihukum di negara sendiri. Dia menyebut, ada tiga negara yang sudah mengajukan dan sudah selesai diproses dalam hal pemindahan narapaidana antar negara yaitu Australia, Filipina, dan Perancis.

“Yang lain ada permohonan yang sedang kita bahas yaitu permohonan dari Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris menulis surat langsung kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian juga ada permohonan dari Pemerintah Belanda, permohonan juga dari Pemerintah Kazakstan, juga Pemerintah Brazil dan juga ada permohonan Spanyol yang pada pokoknya mengajukan permintaan dari narapidana dan kita bahas satu demi,” janji Yusril.