JABAR EKSPRES – Tren berburu koin dalam aplikasi Jagat menyebabkan kerusakan sejumlah taman tematik di Kota Bandung.
Menanggapi hal ini, pihak pengembang aplikasi memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang dilihat Jabar Ekspres, Rabu (15/1/2025).
“Saat acara diluncurkan, kami secara jelas menyampaikan aturan kepada pengguna melalui aplikasi bahwa mereka harus menghormati lingkungan publik dan menghindari merusak fasilitas,” tulis pengembang dalam surel yang dilihat Jabar Ekspres.
Sebagai langkah evaluasi, mereka berencana menyesuaikan konsep permainan agar insiden serupa tidak terulang. Salah satu caranya adalah dengan meninjau ulang lokasi penempatan koin. “Kami akan menyesuaikan penempatan koin di area-area tertentu,” tambah mereka.
Pengembang juga berkomitmen untuk memperbarui panduan bermain, agar para pengguna lebih memahami pentingnya menjaga fasilitas umum. “Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat aktivitas ini,” tutup mereka.
BACA JUGA: Fenomena Koin Jagat Bukti Masyarakat Alami Kejenuhan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara menuturkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang kreativitas terkait penciptaan aplikasi yang menyasar antusiasme publik.
Namun dengan catatan, tidak menitikberatkan pada penggunaan fasilitas publik. “Jangan merusak fasilitas umum. Itu pada prinsipnya begitu, apalagi kalau gak ada izin,” kata Koswara kepada wartawan, belum lama ini.
Dengan demikian, kata dia, Pemkot Bandung bakal menindak tegas pengembang aplikasi coin berkenaan dengan rusaknya beberapa fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.
Bahkan dirinya mengungkapkan, pihaknya tak segan untuk melaporkan pengembang aplikasi coin tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kalau memang merusak fasilitas umum ya harus dihentikan lah itu. Nanti bagian Pak Kadis Kominfo yang menindaknya ya bahkan mem-ban. Kalau nggak bisa diskominfo, bikin permohonan ke Kominfo,” ungkapnya.
BACA JUGA: 10 Taman Rusak, Pemkot Bandung Desak Penghentian Game Koin Jagat
Diakui Dinas Pemukiman dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP), pihak pengembang ingin melakukan pertemuan dengan Pemkot Bandung terkait pembahasan aplikasi tersebut.
Namun, Koswara menegaskan, tidak boleh ada pertemuan guna diskusi pembahasan aplikasi tersebut. Pemkot Bandung dengan tegas menolak aplikasi tersebut dijalankan di Kota Kembang. “Proses publik, diskusi itu gak boleh aja, dilarang,” ucapnya.