Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang

Febri Diansyah Sentil KPK Tak Hati-Hati Susun Dakwaan, Salah Tulis Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Febri Diansyah
, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tidak menyusun surat
dakwaan
perkara kliennya dengan hati-hati.
Febri mengatakan, dalam dakwaan pertama Hasto yang menguraikan dugaan perbuatan
perintangan penyidikan
, KPK salah menuliskan undang-undang.
Seharusnya, jaksa menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, mereka justru menulis Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ternyata benar dakwaan tersebut tidak disusun dengan ekstra hati-hati. Salah satu pasal yang paling penting yang didakwakan pada dakwaan ke-1 ternyata salah menggunakan undang-undang,” kata Febri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meskipun kesalahan terletak pada satu huruf, kata Febri, hal itu menjadi sangat berbeda.
Pasal 65 KUHAP, kata dia, mengatur tentang hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Di sisi lain, persoalan hak Hasto untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan inilah yang diabaikan KPK ketika melakukan penyidikan.
“Jadi, pasal itu diabaikan, tidak dilaksanakan demi mempercepat proses pelimpahan perkara,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
“Nah, sekarang justru pasal itu yang salah tulis begitu. Nah, itu catatan kami tentu saja yang pertama,” tambah dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa