Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Febri Diansyah
menyebut, replik jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengarahkan seakan-akan tindakan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai awal mula suap.
Pernyataan ini Febri sampaikan guna menanggapi replik jaksa KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Febri memandang, tindakan jaksa tersebut dilakukan karena tim penuntut umum tidak berhasil membuktikan kliennya terlibat dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” kata Febri saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Padahal, kata Febri, tindakan PDI-P menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke MA dijamin konstitusi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Langkah itu ditempuh PDI-P bukan untuk menguji undang-undang melainkan mengatasi kekosongan hukum menyangkut situasi di mana calon anggota legislatif yang menang pemilu meninggal dunia.
Di sisi lain, kata Febri, dalam persidangan terungkap, skenario suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI direncanakan oleh eks kader PDI-P Saeful Bahri dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
“Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” ujar Febri.
Mantan Juru Bicara KPK itu menyebut, fakta terkait perencanaan itu menjadi pembeda antara tindakan sah dilakukan yakni JR ke MA dengan tindak pidana suap yang telah menyeret Saeful menjadi terpidana.
Ia juga mendapati sikap jaksa KPK terhadap dua putusan perkara suap Harun yang telah inkracht pada 2020 tidak konsisten.
Jika perkara yang menjerat Hasto merupakan perkara baru, seharusnya KPK menggelar penyelidikan dari awal.
Namun, pada kenyataannya kasus itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tahun 2019.
Febri pun menyatakan tim kuasa hukum akan menjawab replik jaksa yang mengeklaim memperkuat bukti keterlibatan Hasto.
“Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” kata Febri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/25/680b3ca220028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)