Fatwa Ulama Internasional Serukan Boikot Total Perusahaan Israel dan Negara Pendukung

Fatwa Ulama Internasional Serukan Boikot Total Perusahaan Israel dan Negara Pendukung

Jakarta (beritajatim.com) – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) yang berbasis di Qatar mengeluarkan fatwa boikot total terhadap perusahaan Israel dan perusahaan dari negara pendukung Israel. Fatwa ini dirilis melalui situs resmi IUMS dalam 15 poin, tiga di antaranya menekankan ajakan boikot yang menyeluruh.

Boikot pertama ditujukan kepada seluruh entitas dan aktivitas politik, ekonomi, budaya, serta akademik milik Israel maupun pihak yang mendukungnya. “Investasi di perusahaan yang terlibat dalam penjajahan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan,” tulis fatwa tersebut. Boikot kedua difokuskan kepada perusahaan yang terlibat dalam mendukung aktivitas penjajahan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Boikot ketiga diperluas kepada perusahaan dari negara-negara pendukung Israel, khususnya yang memasok senjata.

Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi, pada Jumat (4/4/2025), menyerukan umat Islam di seluruh dunia untuk bertindak secara militer, ekonomi, dan politik dalam menghentikan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

“Oleh karena itu, dan dalam rangka memenuhi kepercayaan yang diberikan Allah kepada para ulama, Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS menyajikan keputusan-keputusan berikut tentang agresi Zionis yang sedang berlangsung,” ujar Qaradaghi dalam fatwanya.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul eskalasi kekerasan militer Israel di Gaza dalam dua pekan terakhir. Sejak 18 Maret 2025, Israel dilaporkan melanggar gencatan senjata dengan Hamas. Serangan tersebut telah menyebabkan lebih dari 1.400 warga Gaza tewas, sepertiganya adalah anak-anak. Korban sipil dari agresi dalam 18 bulan terakhir kini telah melampaui angka 50 ribu jiwa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan fatwa IUMS sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan bagi Palestina dan ajakan boikot terhadap Israel. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan Ijtima’ MUI menegaskan kewajiban umat Islam untuk membela Palestina.

“Kami mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan dan mengintensifkan aksi boikot terhadap produk Israel dan produk pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel dan gerakan Zionisme,” kata Prof. Sudarnoto pada awal Maret lalu.

Sebagai tindak lanjut dari Fatwa MUI tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang dinilai perlu diboikot karena keterkaitannya dengan ekonomi Israel atau dukungan negara asal mereka terhadap kebijakan Zionisme. Daftar ini dibagi dalam lima kategori: minuman (Danone Aqua, Coca-Cola, Milo, Pepsi, Nescafé); kudapan (Oreo, Cadbury, Toblerone, KitKat, Good Time); bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Royco, Maggi, Kraft); produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight, SuperPell, Vixal); serta produk perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene, Oral-B, L’Oréal).

Sekjen PB PMII, M. Irkham Tamrin, menjelaskan bahwa penyusunan daftar tersebut dilakukan berdasarkan riset internal dan konsultasi eksternal dengan berbagai organisasi. Ia menyebut produk-produk itu sebagai kebutuhan sehari-hari keluarga besar PMII yang kini menjadi fokus gerakan boikot. “Perusahaan-perusahaan ini berkontribusi pada ekonomi Israel atau kebijakan luar negeri negara pendukungnya. Memboikot mereka adalah langkah minimal untuk memutus mata rantai pendanaan Zionis,” tegasnya. [beq]