Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

Fatwa MUI Salat Jumat di Jalan Raya Sah dalam Sejarah Hari Ini, 29 November 2016

JAKARTA – Sejarah hari ini, sembilan tahun yang lalu, 29 November 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal salat Jumat di jalan raya sah. Fatwa itu dikeluarkan karena salat Jumat adalah kewajiban umat Islam. Salat bisa di jalan, asal sudah berkoordinasi.

Sebelumnya, aksi bela Islam sedang maraknya terjadi di Indonesia. Aksi itu antara lain 411 dan 212. Istimewa rangkaian kegiatan Aksi 212 di Jakarta akan diselingi dengan salat Jumat bersama. Alhasil, MUI diminta keluarkan fatwa terkait salat Jumat di jalan.

Politikus harus hati-hati dalam menghubungkan politik dan agama. Kala keduanya bercampur, niscaya akan mendatangkan masalah. Ambil contoh kala Ahok blunder membawa-bawa ayat suci Al Quran dalam pidatonya.

Niatan Ahok awalnya ingin mengingatkan warga Jakarta supaya tak mudah terjebak dalam politik identitas. Ia meminta warga Jakarta untuk tak mau dibohongi dengan surat Al Maidah 51. Suatu surat yang mengungkap bahwa pemimpin harus seiman.

Alhasil, umat Islam menganggap pernyataan Ahok secara serius. Ada yang memandang Ahok mengungkap Al Maidah bohongi rakyat. Ada juga yang menganggap politikus menggunakan Al Maidah untuk bohongi masyarakat.

Sejumlah pendukung mantan Ketua Umun Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais shalat berjamaah di depan Polda Metri Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). (Facebook/KataKita)

Masalahnya orang-orang banyak memahami yang pertama. Gelora Ahok penista agama muncul di mana-mana. Laporan demi laporan sudah dikirimkan ke Polri. Umat Islam yang tersinggung meminta aparat segera menganggambil tindakan. Namun, keinginan itu tak langsung terwujud.

Alhasil, aksi bela Islam muncul di mana-mana. Rencananya aksi besar 212 akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang. Namun, kehadiran aksi 212 membuat Polri meminta MUI mengkaji rencana salat Jumat berjamaah di jalan saat aksi 212.

“Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya salat Jumat di jalan,” kata Wakil Ketua MUI,Yunahar Ilyas sebagaimana dikutip laman Republika, 24 November 2016.

MUI pun segera bergerak cepat dalam mengkaji hukum salat Jumat di jalan. Puncaknya, MUI mengeluarkan fatwa hukumnya sah salah Jumat berjamaah di jalan pada 29 November 2016. MUI menganggap sah selama kekhusyukan salat terjamin, ada tempatkan pelaksanaan suci dari najis.

Salat Jum’at pun dilakukan tak boleh jauh dari pemukiman. Hal yang paling penting tidak mengganggu kemaslahatan umum. pun salah di luar masjid harus mematuhi aturan yang berlaku, artinya ada pemberitahuan kepada aparat.

Suatu yang bertujuan melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas jika itu dalam konteks ikut demonstrasi. Kemudian, fatwa itu membuat pelaksanaan salat Jumat dalam Aksi 212 dipandang sah.

“Shalat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada (tak jauh) dari area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin sebagaimana dikutip laman ANTARA, 29 November 2016.