Liputan6.com, Jakarta Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali mencapai tonggak penting. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Melalui fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan dengan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa skema pemanfaatan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk nyata semangat gotong royong dalam Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383386/original/038545700_1760673772-WhatsApp_Image_2025-10-17_at_10.49.00__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)