Fatwa MUI Jatim soal Es Krim Campur Alkohol: Haram

Fatwa MUI Jatim soal Es Krim Campur Alkohol: Haram

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan es krim yang mengandung alkohol 40 persen di Kota Surabaya haram, karena bertentangan dengan Fatwa Nomor 10 Tahun 2018.

Ketua MUI Jawa Timur, Kiai Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah mengatakan, apabila dalam kap variasi es krim berasa itu terbukti benar ada kadar alkohol, minimal 0,5 persen, maka es krim tersebut haram.

“(Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018) Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” kata Kiai Mutawakkil ‘Alallah, seperti dilihat dalam halaman resmi MUI Jatim, Jumat (11/4/2025).

Kiai Mutawakil juga mengimbau, masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Mengantisipasi temuan es krim di Surabaya yang diduga mengandung alkohol 40 persen.

“Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” jelas Kiai Mutawakil.

Sementara berkaca dari temuan tersebut, MUI Jatim mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen. Selain itu, MUI mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Surabaya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyelidiki dugaan kandungan alkohol 40 persen dalam produk Es Krim, pada hari Selasa (8/4/25).

Satpol PP Surabaya menyerahkan sampel es krim hasil penyitaan di tenan es krim, di Mall Surabaya Barat, kepada BPOM hari ini. Jumlah es krim diperiksa kandungan alkohol, sebanyak 250 gram (gr).

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pengujian es krim ini dilakukan untuk memberikan hasil pasti kepada masyarakat, mengingat klaim pemilik usaha bahwa es krim tersebut hanya berasa alkohol tanpa kandungan alkohol.

“Kami bermaksud menyatakan netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengukuran makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Fikser, Selasa (8/4).

Dan jika hasil uji BPOM ini menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih, kata Fikser, maka akan dilakukan penghentian usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag), serta dinas terkait.

“Setelah hasil uji keluar, kami akan mengkonfirmasi dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan, tentu saja melalui koordinasi dengan dinas terkait,” ucapnya. [ram/but]