Jakarta –
Pengusutan kasus mafia akses pembuka blokir website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin melebar. Tak hanya kasus judol itu sendiri, Polda Metro Jaya juga membongkar dugaan korupsi di dalamnya.
Sejumlah fakta terkini diungkap pihak kepolisian. Terbaru, polisi melakukan penggeledahan di lima rumah terkait dugaan korupsi kasus mafia akses judol ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, pada Kamis (12/12/2024).
“Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Ary.
Puluhan saksi telah diperiksa polisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Termasuk salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
“Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujarnya.
Eks Menkominfo Budi Arie telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024)./Foto: Ari Saputra
Budi diperiksa di gedung Bareskrim Polri pada Kamis (19/12). Selama 6 jam pemeriksaan itu, Budi Arie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
Seusai pemeriksaan, Budi Arie memberikan sedikit tanggapannya. Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing sedemikian rupa terkait kasus ini.
“Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
“Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah,” katanya.
Lantas apa saja fakta terkini terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
5 Rumah Digeledah Polisi
Bud Arie seusai periksa 6 jam di gedung Pareskrim. (Ari Saputra/detikcom)
Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan korupsi di kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggeledah 5 rumah terkait dugaan korupsi tersebut.
“Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
Ade Safri tidak memerinci lebih jauh di mana dan rumah siapa saja yang digeledah tersebut. Namun dia mengatakan penyidik turut menyita beberapa barang bukti.
“Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya. Termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik,” jelasnya.
32 Saksi Diperiksa
Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi di kasus mafia akses judol ini. Sebanyak 21 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi.
“Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” tuturnya.
ASN Komdigi Diduga Disuap
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bentuk dugaan korupsi mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karyoto menyebut pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi.
“Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada 2 jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12).
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan pemblokiran website judi online.
“Ya seperti itu (suap untuk meloloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan. jadi untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan lingkup kewenangan sesuai dengan masing-masing pegawai negeri atau penyelenggara yang dimaksud,” jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)