Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta Pembelian Celana Dalam TNI yang Pakai Uang Pajak Rakyat, Dua Paket Senilai Rp170 Juta dan Rp297.000

Fakta Pembelian Celana Dalam TNI yang Pakai Uang Pajak Rakyat, Dua Paket Senilai Rp170 Juta dan Rp297.000

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk belanja pertahanan dan TNI.

4. Alokasi Anggaran Pengadaan Celana Dalam TNI

Pada tahun 2025, alokasi anggaran untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai Rp165,16 triliun. Anggarannya kemudian terpangkas setelah kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp26,99 triliun.

Pasca pemangkasan anggaran, anggaran TNI yang tersedia menjadi Rp 139,2 triliun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum memberikan kerangka kerja bagi instansi pemerintah, termasuk TNI, untuk mengelola keuangan mereka dengan fleksibilitas guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aturan ini memastikan bahwa proses pengadaan di lingkungan TNI dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015 mengatur penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI, termasuk tanah dan bangunan, untuk memastikan aset-aset tersebut digunakan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Merangkum Semua Peristiwa