Subang (beritajatim.com)- Nasib naas dialami rombongan studi tour SMK Lingga Kencana Depok. Bus yang ditumpanginya mengalami kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Kecelakaan maut yang cukup mengerikn ini menyita perhatian public lantaran banyaknya fakta ganjil yang terjadi. Hal yang paling membuat geram dalah bus yang ditumpangi rombongan studi tour ini adalah bus tua dengan usia 18 tahun setelah melalui tahap modifikasi sehingga nampak baru.
Tak hanya itu saja yang paling mengenaskan lagi bus dalama kondisi habis Uji KIR sejak Desember 2023.
Merangkum dari berbagai sumber berikut fakta fakta mengenai kecelakaan maut yang angkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di tanjakan Ciater Subang.
1. Kondisi bus dan izin usaha diragukan
Bus Hino AK 2006 ini awalnya dioperasikan oleh PO bus ternama di Sumatera. Kemudian berganti pemilik beberapa kali, termasuk PO Jaya Guna Hage. Ditemukan fakta ironis izin KIR terakhir menggunakan nama PO Jaya Guna Hage, meskipun bus sudah berpindah tangan.
Dengan rentetan peristiwa ini diduga kuat PO yang mengoperasikan bus tidak memiliki izin usaha angkutan. Bahkan sebelumnya bus mengalami perombakan model dari Discovery Laksana menjadi Jetbus 3 SHD.
2. Kronologi kecelakaan:
Bus mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. Kecelakaan terjadi di turunan perempatan Sariater karena rem blong. Sopir membanting setir ke kanan untuk menghindari lebih banyak korban, namun menabrak Feroza dan 3 motor. Salah satu dari motor bahkan terbelah 2. Bus terguling dan menabrak tiang listrik. Atas kecelakaan maut ini ada 11 orang meninggal, 10 di antaranya siswa SMK Lingga Kencana Depok. Sementara itu puluhan korban lainnya mengalami luka berat dan ringan.
3. Penanganan
Hingga saat ini polisi masih intensif mendalami kasus penyebab kecelakaan ini dengan dugaan sementara penyebab utama yakni kelalaian yakni rem blong. Membutuhkan Waktu lebih dari 3 jam untuk melakukan evakuasi bus. Evakuasi menggunakan 2 derek dan 1 truk. Adapun seluruh korban di bawa dan dievakuasi ke RSUD Subang.
4. Ancaman Pidana
Sopir bus terancam pidana pasal 310 ayat (4) dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
5. Tips perjalanan aman dan nyaman
Kecelakaan ini menjadi sorotan dan keprihatinan banyak pihak. Diharapkan menjadi pengingat bagi PO bus, sopir, dan instansi terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam bertransportasi.Beberapa tips penting dalam perjalanan di antaranya:
– Rutin periksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan.
– Pastikan uji KIR kendaraan masih berlaku.
– Patuhi aturan lalu lintas.
– Awasi kondisi kesehatan sopir.
– Lakukan perawatan kendaraan secara berkala.
– Instansi terkait harus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
– Tragedi ini sebagai pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
[aje]