Bisnis.com, JAKARTA — Teka-teki pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman yaitu MA (9) di kediamannya Cilegon, Banten pada Selasa (16/12/2025).
Tersangka pembunuhan itu adalah HA (31). Dia merupakan karyawan swasta asal Palembang. Dia dicokok saat kembali beraksi dengan membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri pada Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, HA melakukan pencurian karena memiliki motif ekonomi serta membutuhkan biaya pengobatan kanker stadium 3 yang diidapnya.
Lantas, bagaimana fakta-fakta kasus pembunuhannya?
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat hujan mengguyur kediaman MA. Pelaku mendatangi rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Sejatinya, pelaku tidak menargetkan rumah korban.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan pemilihan lokasi pencurian itu dilakukan secara acak. Setelah memilih lokasi pencurian, pelaku menekan bel 3-4 kali.
Pelaku beranggapan jika ketika bel sudah ditekan namun tidak ada respon, maka dia berasumsi rumah tersebut kosong. Setelah menekan bel rumah sebanyak empat kali tanpa respons, pelaku langsung masuk ke area rumah dengan memanjat tiang di samping pos satpam.
Selanjutnya, pelaku menuju lorong sebelah kiri dan mencongkel jendela kamar asisten rumah tangga. Untuk menghindari identifikasi, pelaku menggunakan masker, helm full face, sepatu, hingga sarung tangan.
Selanjutnya, dari kamar asisten rumah tangga, pelaku masuk ke lantai satu rumah dan menemukan sebuah brankas. Namun, brankas itu tak berhasil dibuka.
Tak tinggal diam, pelaku kemudian naik ke lantai dua dan melihat korban sedang bermain telepon genggam di salah satu kamar. Pelaku kemudian memberikan kode untuk diam dan menanyakan soal keberadaan ayahnya.
Pelaku juga menanyakan soal kunci brankas kepada korban MA. Merespons pelaku, korban kemudian menyatakan ketidaktahuannya dan menyebut kakaknya yang kemungkinan tahu keberadaan kunci brankas.
Namun upaya korban itu tak digubris pelaku. Pelaku HA pun langsung merangkul korban dan membawanya ke kamar utama. Mulanya, pelaku ingin mengikat korban.
Hanya saja, situasi berubah saat korban melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku, lutut dan siku pelaku. Mendapati perlawanan, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 19 kali.
Bagian tubuh korban yang ditusuk berada di leher korban yang memutus pembuluh nadi utama hingga di bagian dada kanan yang menembus paru-paru.
”Korban melakukan perlawanan yaitu dengan cara 2 kali menendang kemaluan pelaku, menendang lutut dan siku. Dari situ pelaku langsung menusuk korban,” kata Dian.
Selanjutnya, pelaku tak langsung melarikan diri setelah menusuk korban. Pasalnya, pelaku malah kembali menuju brankas. Namun, upaya itu tetap gagal dan pelaku pun melarikan diri.
Total, kejadian ini tercatat sekitar 25 menit yang dimulai dari pukul 13.17 WIB dan keluar rumah korban pada pukul 13.42 WIB.
Motif Pembunuhan
Secara garis besar, motif pembunuhan HA terjadi karena faktor ekonomi. Namun, motif itu muncul setelah tersangka HA mengaku bahwa dirinya telah mengalami kerugian setelah bermain kripto.
Awalnya, HA bermain kripto dengan modal Rp400 juta. Modal itu berasal dari tabungan bersama dengan istrinya. Dari modal itu tersangka mendapatkan keuntungan sampai Rp4 miliar.
Namun, HA mengalami kerugian besar setelah tergiur bermain. Tersangka pun mulai meminjam-minjam uang seperti di bank Rp700 juta; koperasi di kantornya Rp70 juta dan Pinjol Rp50 juta.
“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” tutur Dian.
Selain itu, HA juga sudah divonis kanker stadium 3. Oleh sebab itu, biaya pengobatan ini mendorong pelaku melakukan pencurian. Terlebih, pelaku juga merupakan spesialis pencurian rumah mewah.
Ancaman hukuman seumur hidup
Atas perbuatannya itu, Polda Banten menjerat HA dengan Pasal 458 ayat (1) dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Adapun, HA juga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembunuhan ini.
