Banyuwangi (beritajatim.com) – Kasus penguburan bayi oleh sang ibu asal Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi menemukan fakta baru.
Sebelumnya sang pelaku sekaligus ibu berinisial S (33) ternyata sempat menyimpan bayinya di kolong kasur sebelum menguburnya, Senin (3/11/2025).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, S melahirkan sang bayi pada Minggu (2/11/2025). Proses melahirkan sang bayi ternyata juga dilakukan sendiri di kamar tidurnya tanpa bantuan siapa pun.
Setelah melahirkan, bayi tersebut dibungkus keset dan ditaruh di bawah kolong meja. Besoknya bayi baru dikuburkan di halaman belakang rumah setelah sudah meninggal.
“Informasinya, setelah dilahirkan, bayi tersebut dalam keadaan lemas. Sehingga, ia tak menangis saat dibungkus dengan keset,” kata Kapolresta Rama.
Fakta mengejutkan lainnya yakni, ternyata sang pelaku inisial S juga menyembunyikan kehamilannya selama ini. Bahkan parahnya, sang suami pun tidak mengetahui terkait kehamilan sang istri karena sang suami mengalami rabun berat.
Pelaku berinisial S juga sempat meminta tolong sang suami untuk membuang ari-ari bayi yang baru dilahirkan. S berdalih kepada sang suami untuk membuang bungkusan kresek berisi sampah.
“Tapi sebenarnya yang dibuang adalah ari-ari bayi. Suaminya tidak tahu karena rabunnya sudah sangat berat,” ucap Rama.
Rama menjelaskan, polisi telah memeriksa lima saksi atas kasus tersebut. Termasuk dua orang saksi. S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin,” jelasnya.
Saat ini, jenazah bayi tersebut tengah menjalani autopsi di RSUD Blambangan. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari RS Bhayangkara Bondowoso.
“Untuk hari ini, kami masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran forensik yang sedang bekerja. Hasil tersebut akan kami sinkronkan dengan seluruh alat bukti yang ada, sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntut umum,” ucapnya.
Terkait perbuatan pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga telah mengungkap motif pelaku mengubur bayinya. Kepada polisi, perempuan 33 tahun itu mengaku malu atas kehamilannya. Ia merasa sudah memiliki banyak anak.
“Terduga pelaku mengubur bayi perempuannya karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui oleh warga,” kata Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan.
Tersangka sudah memiliki empat anak. Anak-anak itu merupakan hasil tiga kali pernikahan dengan suami yang berbeda-beda.
“Terduga pelaku merasa selalu dijadikan bahan pembicaraan warga akibat selalu mempunyai anak di setiap pernikahannya. Itu yang membuatnya tega menguburkan bayi yang baru dilahirkannya,” kata Eko.
Kasus ini terungkap setelah, bibi tersangka curiga setelah menemukan beberapa kejanggalan.
“Saksi pertama kali curiga setelah bersimpangan dengan seseorang yang hendak berangkat ke sawah. Orang tersebut bilang ke Nini bahwa ia baru saja bertemu dengan suami tersangka yang membuang kresek berlumur darah ke sungai,” kata Eko, Selasa (4/11/2025).
Kabar yang ia terima secara tak sengaja itu membuat Nini merasa janggal. Apalagi ia ingat bahwa sang keponakan tengah hamil tua. Ia pun memutuskan datang ke rumah Solehak untuk menanyakan apa yang terjadi.
Saat melintas di halaman belakang rumah tersangka, Nini melihat sebuah keset yang setengahnya terkubur dalam tanah. Ia curiga dan mengangkatnya dengan tangan.
“Saat diangkat, didapati ada kepala bayi yang sebagian bagian tubuhnya terpendam dalam tanah,” kata Kapolsek.
Hal itu sontak membuat Nini terkaget-kaget. Ia berteriak histeris yang membuat warga sekitar berdatangan.
“Kemudian warga menghubungi pihak Polsek Wongsorejo dan pihak Puskesmas Wongsorejo untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut,” tandas Eko. [tar/ian]
