Fakta-fakta Penggusuran di Bekasi, 5 Rumah Ternyata di Luar Objek Sengketa – Page 3

Fakta-fakta Penggusuran di Bekasi, 5 Rumah Ternyata di Luar Objek Sengketa – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat secara langsung dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia menyatakan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan oleh pengadilan di lokasi tersebut memiliki “cacat prosedur.”

“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” ungkap Nusron dalam kutipan dari Antara pada Minggu (9/2/2025).

Dalam situasi ini, diketahui bahwa lima rumah di Desa Setia Mekar telah mengalami penggusuran hingga rata dengan tanah, meskipun berada di luar objek sengketa dan pemiliknya memiliki bukti kepemilikan yang sah. Rumah-rumah tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR), yang semuanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tempat bangunan mereka berdiri.

Nusron juga menjelaskan bahwa ada beberapa langkah yang tidak diikuti oleh pengadilan terkait eksekusi di Tambun Selatan. Salah satunya adalah ketidakadaan pengajuan pembatalan sertifikat tanah milik warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum eksekusi dilaksanakan.

Pengajuan tersebut seharusnya merujuk pada amar putusan gugatan yang tidak mencantumkan perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti belum dilaksanakan dengan benar.

Nusron menegaskan bahwa pengadilan wajib untuk mengajukan pembatalan sertifikat kepada BPN terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan eksekusi. Hal ini penting karena tidak adanya amar putusan yang sesuai.

“Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” tegasnya.