Padang: Tindakan tegas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terhadap sembilan pendaki yang melanggar aturan pendakian Gunung Marapi, yang masih rawan bahaya akibat aktivitas magma, kini menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menutup jalur pendakian untuk keselamatan, BKSDA meminta para pendaki yang melanggar untuk segera mengklarifikasi tindakan mereka.
BKSDA juga mengancam akan memberikan sanksi hukum dan melarang mereka untuk mendaki gunung-gunung lainnya di seluruh Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya mendaki gunung aktif yang masih berpotensi meletus, mengingat tragedi tragis yang menimpa para pendaki lainnya pada akhir 2023 akibat erupsi mendadak. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait permintaan maaf pendaki dan kronologi kejadian.
1. Pendakian Ilegal pada 19 Januari 2025
Pada 19 Januari 2025, sembilan pendaki melanggar aturan dengan mendaki Gunung Marapi yang jalurnya telah ditutup akibat peningkatan aktivitas magma. Pendakian ini berisiko tinggi mengingat bahaya erupsi yang dapat terjadi kapan saja.
Tindakan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku dan berpotensi menambah ancaman bencana alam yang sudah cukup serius di kawasan tersebut.
Baca juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 1.000 Meter
2. Tiga Pendaki Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf
Tiga dari sembilan pendaki yang terlibat dalam pendakian ilegal ini telah memenuhi panggilan klarifikasi dari BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025. Mereka mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis. Mereka juga menandatangani Berita Acara setelah dimintai keterangan oleh pihak BKSDA.
“Para pendaki tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis maupun lisan. Mereka juga menandatangani Berita Acara seusai dimintai keterangan,” kata BKSDA Sumbar dalam pernyataannya melalui akun Instagram resmi, yang dikutip Minggu, 26 Januari 2025.
3. Tunggu Klarifikasi dari Enam Pendaki Lainnya
Meskipun tiga pendaki telah mengakui kesalahan mereka, masih ada enam pendaki lainnya yang belum memberikan klarifikasi. BKSDA Sumbar memberikan waktu hingga Kamis dan Jumat, 6 dan 7 Februari 2025, untuk pendaki yang belum melapor agar segera datang ke kantor BKSDA. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, mereka akan dikenakan tindakan lebih lanjut.
“Terhadap beberapa pendaki yang lain akan tetap ditunggu untuk memberikan klarifikasinya. Dikarenakan hari libur, para pendaki ditunggu klarifikasinya pada hari kerja yaitu Kamis dan Jumat Minggu depan,” ungkap BKSDA.
4. Ancaman Sanksi Hukum dan Larangan Mendaki
BKSDA Sumbar menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berpotensi mendapat sanksi hukum, tetapi juga dapat menyebabkan para pendaki tersebut dimasukkan dalam daftar hitam pendaki yang dilarang mendaki di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
“Balai KSDA Sumatera Barat akan bertidak tegas kepada setiap pendaki ilegal yang nekat mendaki saat pendakian masih dinyatakan TUTUP. Tindakan ini bertujuan untuk menjadi efek jera kepada pendaki yang masih nekat melakukan pendakian,” jelas mereka.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pendaki lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan untuk menjaga keselamatan pendaki serta keberlanjutan kawasan alam yang dilindungi. BKSDA berharap tindakan ini dapat memperingatkan semua pihak tentang pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Pendaki yang melanggar aturan di Gunung Marapi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak upaya konservasi dan mengancam keselamatan diri mereka sendiri serta masyarakat sekitar. Tindakan tegas dari BKSDA Sumbar diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan di kawasan konservasi
Padang: Tindakan tegas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terhadap sembilan pendaki yang melanggar aturan pendakian Gunung Marapi, yang masih rawan bahaya akibat aktivitas magma, kini menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menutup jalur pendakian untuk keselamatan, BKSDA meminta para pendaki yang melanggar untuk segera mengklarifikasi tindakan mereka.
BKSDA juga mengancam akan memberikan sanksi hukum dan melarang mereka untuk mendaki gunung-gunung lainnya di seluruh Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya mendaki gunung aktif yang masih berpotensi meletus, mengingat tragedi tragis yang menimpa para pendaki lainnya pada akhir 2023 akibat erupsi mendadak. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait permintaan maaf pendaki dan kronologi kejadian.
1. Pendakian Ilegal pada 19 Januari 2025
Pada 19 Januari 2025, sembilan pendaki melanggar aturan dengan mendaki Gunung Marapi yang jalurnya telah ditutup akibat peningkatan aktivitas magma. Pendakian ini berisiko tinggi mengingat bahaya erupsi yang dapat terjadi kapan saja.
Tindakan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku dan berpotensi menambah ancaman bencana alam yang sudah cukup serius di kawasan tersebut.
Baca juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 1.000 Meter
2. Tiga Pendaki Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf
Tiga dari sembilan pendaki yang terlibat dalam pendakian ilegal ini telah memenuhi panggilan klarifikasi dari BKSDA Sumbar pada Jumat, 24 Januari 2025. Mereka mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis. Mereka juga menandatangani Berita Acara setelah dimintai keterangan oleh pihak BKSDA.
“Para pendaki tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis maupun lisan. Mereka juga menandatangani Berita Acara seusai dimintai keterangan,” kata BKSDA Sumbar dalam pernyataannya melalui akun Instagram resmi, yang dikutip Minggu, 26 Januari 2025.
3. Tunggu Klarifikasi dari Enam Pendaki Lainnya
Meskipun tiga pendaki telah mengakui kesalahan mereka, masih ada enam pendaki lainnya yang belum memberikan klarifikasi. BKSDA Sumbar memberikan waktu hingga Kamis dan Jumat, 6 dan 7 Februari 2025, untuk pendaki yang belum melapor agar segera datang ke kantor BKSDA. Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, mereka akan dikenakan tindakan lebih lanjut.
“Terhadap beberapa pendaki yang lain akan tetap ditunggu untuk memberikan klarifikasinya. Dikarenakan hari libur, para pendaki ditunggu klarifikasinya pada hari kerja yaitu Kamis dan Jumat Minggu depan,” ungkap BKSDA.
4. Ancaman Sanksi Hukum dan Larangan Mendaki
BKSDA Sumbar menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berpotensi mendapat sanksi hukum, tetapi juga dapat menyebabkan para pendaki tersebut dimasukkan dalam daftar hitam pendaki yang dilarang mendaki di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
“Balai KSDA Sumatera Barat akan bertidak tegas kepada setiap pendaki ilegal yang nekat mendaki saat pendakian masih dinyatakan TUTUP. Tindakan ini bertujuan untuk menjadi efek jera kepada pendaki yang masih nekat melakukan pendakian,” jelas mereka.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pendaki lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan untuk menjaga keselamatan pendaki serta keberlanjutan kawasan alam yang dilindungi. BKSDA berharap tindakan ini dapat memperingatkan semua pihak tentang pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Pendaki yang melanggar aturan di Gunung Marapi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak upaya konservasi dan mengancam keselamatan diri mereka sendiri serta masyarakat sekitar. Tindakan tegas dari BKSDA Sumbar diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan di kawasan konservasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)