Jakarta –
Polisi telah meringkus tiga terduga pelaku bentrok maut antara pekerja proyek dengan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku utama dari bentrok yang menewaskan satu pekerja ini masih diburu.
Peristiwa ribut-ribut antara pekerja proyek dan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi pada Selasa (17/12/2024) sore. Keributan terjadi diduga akibat adanya kesalahpahaman. Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
3 Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan rangkaian penyidikan, polisi berhasil meringkus pelaku. Sebanyak 3 orang diamankan.
“Iya betul (tiga orang pelaku sudah diamankan),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (20/12).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan ketiga pelaku yang diamankan dari kelompok warga. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Sudah 3 pelaku diamankan. Pelakunya dari warga,” ujarnya.
Tampang Pelaku
Foto: Konferensi pers kasus bentrokan pekerja proyek vs warga di Jakpus (Kurniawan/detikcom)
Polisi kemudian menggelar jumpa pers perkara ini pada Jumat (20/12) sore. Tiga pelaku dihadirkan dalam rilis. Mereka tampak mengenakan baju tahanan oranye.
Pantauan detikcom di Polsek Metro Tanah Abang, ketiga tersangka ditampilkan dalam kegiatan konferensi pers. Tangan dari ketiga tersangka pun tampak diborgol.
Ketiga tersangka tampak mengenakan celana pendek. Ketiganya juga terlihat hanya mengenakan sendal saat memasuki ruang konferensi pers.
Dua dari tiga tersangka tampak memiliki tato di bagian kedua lengan maupun kedua kakinya. Sementara satu tersangka lainnya tampak tak memiliki tato.
Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi menyebut masih ada dua tersangka lain yang belum ditangkap. Polisi kini memburu dua pelaku.
“Kemudian yang sedang dalam pengejaran kami ada dua orang yaitu saudara ER, kemudian yang kelima adalah saudara IP, ini dua orang ini yang kami sedang melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara.
Aditya menyebut dari dua tersangka buron salah satunya merupakan pelaku utama yang menyebabkan satu pekerja proyek AS (71) meninggal dunia. Dia menjelaskan tersangka buron melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan AS meninggal.
“Yang kami duga sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu saudara IP. Ini yang kami duga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sehingga korban ini meninggal dunia, ini yang sedang kami kejar,” kata Aditya.
Dia juga mengungkap para pelaku melakukan penyerangan dengan berbagai tindakan. Mulai dari penyerangan menggunakan sajam hingga memiting korban meninggal dunia AS.
“Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai. kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS,” ujar Aditya.
“Kemudian tadi sudah kami sebutkan saudara ZH ini yang memiting korban kemudian setelah dipiting, kemudian saudara IP ini melakukan tindakan kekerasan sehingga saudara AS ini menjadi korban,” ucapnya.
Awal Mula Bentrok
Foto: Ilustrasi penyerangan (dok detikcom)
Polisi menyebut bentrokan ini diawali keluhan warga terhadap pekerja proyek yang kerja hingga larut. Hal ini dirasa mengganggu.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara menjelaskan mulanya salah seorang warga, AH menemui pihak penjaga lahan proyek pada Minggu (15/12) dini hari pukul 01.30 WIB. Dia mengatakan saat itu AH berniat menyampaikan keluhan warga tersebut.
“Kedatangan saudara AH ini adalah menyampaikan keluhan keluhan warga sekitar terkait dengan pekerjaan yang sedang dilakukan salah satunya adalah bekerja sampai larut malam,” kata AKBP Aditya dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Keluhan warga kembali disampaikan AH di hari yang sama kepada pihak pekerja proyek. Namun, kedatangan AH untuk kedua kalinya ini mendapat penolakan hingga ancaman dari pihak pekerja.
“Kedatangan dari saudara AH ini yang kedua kali tidak diterima dengan baik oleh para pekerja dan penjaga tersebut sehingga muncul adanya perkataan di mana saudara AH ini merasa terancam oleh perkataan salah satu dari pekerja tersebut,” jelas AKBP Aditya.
AH pun menemui Ketua RW 01 untuk mengadukan hal yang dialaminya. Hingga akhirnya, para Ketua RW dekat wilayah proyek tersebut sepakat untuk mendatangi para pekerja proyek tersebut guna bermusyawarah.
Musyawarah dilakukan pada Senin (16/12) pukul 09.00 WIB. Hasilnya, kedua belah pihak menemui kesepakatan sehingga persoalan ini dianggap selesai.
Namun, beberapa warga masih ada yang belum bisa menerima hasil dari musyawarah yang dilakukan sehingga merencanakan untuk melakukan penyerangan terhadap para pekerja proyek. Aksi penyerangan ini pun dilakukan pada Selasa (17/12) pukul 17.00 WIB.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 kira-kira pukul 17.00 WIB, ada sekelompok warga yang melakukan, berkumpul, berkumpul di depan lahan tersebut dan masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan. Dari akibat penyerangan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun,” jelas Aditya.
Pelaku Serang Korban Pakai Samurai
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Polisi menyebut ketiga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan samurai. Bentrokan ini menewaskan satu pekerja berinisial AS (71).
“Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir. Kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai,” jelas Aditya.
“Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS. Dari akibat penyerangan tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun,” imbuhnya.
Korban Mandor Proyek
Polisi mengungkap profesikorban. Polisi mengatakan korban bekerja sebagai operator ekskavator sekaligus mandor proyek.
“Untuk AS ini yang korban yang meninggal dunia ini, dia sebagai operator. Operator ekskavator sekaligus dia itu mandor. Jadi mandor sekaligus sopir atau operator alat berat, ekskavator,” katanya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjelaskan para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini karena pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Ancaman pidana ini sudah jelas, pelaku yang telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 undang-undang nomor 1 tentang tahun 1946 tentang KUHP ini diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara.
Peran 3 Tersangka
Polisi mengungkap peran ketiganya dalam bentrokan yang menewaskan satu orang tersebut. AKBP Aditya Simanggara menjelaskan pelaku AC dan HT melakukan penyerangan kepada pekerja proyek menggunakan sengaja tajam. Adapun jenis senjata tajam yang digunakan adalah pedang sisir dan samurai.
“Untuk perannya masing-masing, saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai,” terang AKBP Aditya.
Sementara untuk pelaku ZH, Aditya menyebut memiliki peran memiting mandor proyek, AS (71). AS diketahui meninggal dunia dalam bentrokan itu.
“Kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS,” ujar Aditya.
Halaman 2 dari 4
(lir/fas)