Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis 6 bulan rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah hakim ketua menyatakan kalau pemain film Pengabdi Setan ini bersalah, Fachri diminta menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 September.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, majelis hakim juga menuturkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan mantan suami Renata Kusmanto ini.

Salah satu faktor yang memberatkan ialah ini bukan menjadi kali pertama Fachri Albar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian faktor meringankan adalah Fachri mengakui perbuatannya serta dia adalah tulang punggung keluarga.

Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan April lalu. Fachri dikabarkan sedang sendirian dan dalam keadaan sadar saat penangkapan terjadi.

Sebelumnya ia sudah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018. Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Fachri juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.