Event: salat Jumat

  • 87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    87% Siswa SMAN 72 Sudah Belajar Tatap Muka Usai Peristiwa Ledakan

    Jakarta

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menyampaikan sudah 87% lebih siswa SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara belajar tatap muka atau secara langsung. Sementara, masih ada siswa yang belajar secara daring.

    Data tersebut per Rabu 19 November 2025. Chico mengatakan siswa yang belajar secara langsung semakin bertambah.

    “Tingkat kehadiran murid secara luring: 87,60%. Masih ada yang daring 6,01%. Sudah mulai bertambah yang belajar tatap muka,” kata Chico memaparkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Chico menyampaikan masih ada siswa yang sakit. Chico menyampaikan situasi berangsur membaik.

    “Tingkat ketidakhadiran murid: 6,39%, sakit: 4,60%, izin 1,79%. Sudah membaik,” ucapnya.

    Peristiwa ledakan yang terjadi saat khotbah salat Jumat tersebut menyebabkan puluhan korban luka. Terbaru, enam orang siswa korban ledakan masih dirawat di rumah sakit.

    “Yang masih dirawat enam orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).

    Budi menyampaikan mereka dirawat di beberapa rumah sakit. Sebanyak tiga korban masih dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

    Kemudian satu orang dirawat di Rumah Sakit Yarsi. Satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    (dek/ygs)

  • 7
                    
                        Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan
                        Megapolitan

    7 Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan Megapolitan

    Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Eks Kepala Densus 88 Antiteror, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta pernah melaporkan tindakan perundungan (
    bullying
    ) kepada pihak sekolah, namun laporan tersebut diduga diabaikan.
    Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas insiden yang melukai puluhan orang itu.
    Marthinus menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik serta keterangan para siswa di sekolah. Laporan itu juga diperkuat oleh catatan pribadi terduga pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
    “Itu kan dari hasil investigasi anak-anak penyidik di lapangan ya. Bahwa dia bersama temannya itu pernah lapor ke sekolah bahwa dia di-
    bully
    , tapi tidak ditanggapi,” kata Marthinus, Selasa (18/11/2025).
    Menurut Marthinus, penyidik telah menelusuri cerita tersebut dengan meminta keterangan dari siswa lain serta membaca catatan yang ditulis ABH. Dalam buku itu, pelaku mengungkapkan rasa tidak berdayanya setelah laporan perundungan tidak digubris pihak sekolah.
    “Bahkan dia kan sampai bilang bahwa, ‘Untuk apa percaya sama Tuhan, kita lapor kepada sekolah aja juga tidak ada keadilan,’ begitu,” ujar Marthinus.
    Ia menilai pihak sekolah perlu bersikap terbuka dan jujur mengenai adanya perundungan di lingkungan siswa. Menurut dia, perundungan memiliki banyak bentuk dan tidak selalu tampak sebagai tindakan besar.
    Secara terpisah, Kepala SMAN 72 Jakarta,
    Tetty Helena Tampubolon
    , membantah adanya laporan perundungan dari siswa maupun guru.
    “Yang saya panggil memang satu, lalu saya minta tolong ke tiga guru BK lainnya, ‘siapa yang sudah dihubungi?’ Ternyata jawabannya, ‘Bu, kami enggak ada (laporan soal
    bully
    ),’” kata Tetty.
    Ia juga mengaku telah melakukan pendekatan lebih halus dan mendalam kepada para siswa untuk menggali informasi, namun tidak ada pengakuan mengenai adanya perundungan terhadap terduga pelaku.
    “Ya, sepengakuan anak-anak itu, mereka tidak tahu sebenarnya anak ini (pelaku) di-
    bully
    atau tidak. Dan sampai saya tanyakan secara mendalam dan hati-hati banget, karena saya kepingin anak-anak berkata jujur,” ujarnya.
    Ledakan terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru tengah melaksanakan salat Jumat. Masjid tersebut berada di dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah berlangsung, kemudian disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Insiden ini mengakibatkan 96 orang luka-luka. Penyelidikan awal menunjukkan terduga pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, yang sebelumnya dikabarkan mengalami perundungan dan diduga menjadi salah satu latar belakang aksinya.
    Polisi juga menemukan benda menyerupai
    airsoft gun
    dan
    revolver
    di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
    Saat ini, motif dan penyebab pasti
    ledakan SMAN 72
    Jakarta masih dalam penyelidikan kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Belum Putuskan Nasib Kepemilikan KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 

    Pramono Belum Putuskan Nasib Kepemilikan KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 

    JAKARTA – Siswa pelaku ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara disebut masuk sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Lalu, bagaimana nasib kepemilikan KJP siswa berinisial F yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut?

    Merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum memutuskan apakah akan mencabut KJP pelaku ledakan bom rakitan di SMAN 72.

    “Saya belum memutuskan apapun tentang hal itu,” kata Pramono ditemui di GOR Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 14 November.

    Pramono tak mau buru-buru mengambil tindak lanjut penyaluran bantuan sosial pendidikan kepada F yang kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

    “Ini kan masih proses sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan karena pun, karena bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” ungkap Pramono.

    Ketentuan kepemilkan KJP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Dalam aturannya, semua peserta didik yang menjadi penerima KJP dilarang melakukan hal-hal negatif. Beberapa di antaranya seperti tawuran, merokok, mencuri, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, berbuat asusila, hingga membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

    Bagi siswa yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka kepemilikan KJP-nya bisa dicabut atau dinonaktifkan.

    Diketahui sebelumnya, pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku dijerat atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pada Jumat 7 November 2025, saat berlangsungnya ibadah salat Jumat di lingkungan sekolah.

    Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggali keterangan sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan identifikasi di lapangan melalui scientific investigation bersama tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Densus 88, dan Brimob.

    “Dari beberapa keterangan saksi yang kami peroleh, serta hasil analisis Labfor Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

    Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar aktif di sekolah tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

  • 5 Hal Diketahui soal Puluhan Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor

    5 Hal Diketahui soal Puluhan Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor

    Jakarta

    Kasus keracunan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Ada puluhan siswa yang menjadi korban.

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan peristiwa itu terjadi kemarin (14/11). para siswa mengalami mual, pusing, hingga muntah usai menyantap menu MBG.

    Berikut sejumlah hal yang diketahui terkait kasus keracunan menu MBG di Bogor:

    1. 50 Siswa

    Sebanyak 50 siswa SD dan SMA mengalami keracunan. Mereka langsung dilarikan ke beberapa puskesmas begitu keracunan.

    “Yang keracunan tadi hitungan dokter itu ada 50 (siswa) totalnya, dari beberapa SD dan satu SMA, total 50 siswa,” kata Herry.

    Herry mengatakan sebagian besar siswa telah dipulangkan. Dia menyebut masih ada seorang siswa yang dirujuk ke rumah sakit.

    2. Bau Tak Sedap

    Seorang guru sempat mencium bau tak sedap di menu MBG yang dikonsumsi para siswa. Menunya yakni ayam bakar.

    “Pas saya buka menunya, ada yang ayam bakar, sebagian ayam goreng. Saya makan yang ayam bakar. Awalnya memang biasa saja, tapi pas mau habis itu kok yang bagian paling bawah itu (daging) langsung kecium bau-bau bangkainya,” kata guru sekaligus Satgas Pelajar SMK PUI, Rangga Putra, saat ditemui di Puskesmas Bondongan.

    Foto: Puluhan siswa diduga keracunan usai mengkomsumsi MBG di Kota Bogor. Salah satu guru mengungkap ada bau tak sedap di menu MBG yang dikomsumsi para siswa. (M Sholihin/detikcom)

    Rangga merupakan guru yang bertugas mencicipi menu MBG sebelum dibagikan ke siswa di SMK PUI. Rangga juga sempat mengalami mual hingga radang tenggorokan sekitar 20 menit setelah menyantap menu MBG.

    “Setelah makan itu, memang saya juga lemas, perut kerasa keram, sama bagian radang tenggorokan langsung berasa, sama pusing. Langsung saya ambil tindakan sendiri. Saya minum susu tiga kaleng, karena saya lihat juga banyak anak-anak yang ngeluh, kan kasihan juga. Kita kan harus tetap bantu mereka,” kata Rangga.

    “Saya lihat ada yang tergeletak, pingsan. Itu kondisinya kan setelah salat Jumat, jadi ada beberapa yang langsung kerasa di situ. Awalnya satu, terus nambah satu, nambah lagi. Makanya kita respons cepat, langsung panggil ambulans, bawa anak-anak ke puskesmas untuk penanganan langsung, yang dekat sini,” imbuhnya.

    Hal serupa diungkap salah satu siswa SMK PUI bernama Anisa. Ia merasakan mual hingga pusing sekitar 30 menit setelah menyantap menu MBG.

    “Setengah jam sesudah makan, itu kerasa pusing, enek (mual). Temen-temen juga semua kerasa, ada yang pingsan ada, yang muntah ada, panik semua. Nggak kelas kita aja, yang adik kelas juga ada yang pingsan, dibawa ke rumah sakit. Ada yang ke (RS) Ummi, ke (RS) Melania,” kata Anisa.

    3. Dapur MBG Klaim Sesuai SOP

    Dapur MBG yang menyediakan menu tersebut, SPPG Batu Tulis, buka suara. Mereka mengklaim menu yang disajikan sudah sesuai standar.

    “Kami di dalam melaksanakan kegiatan, kami mempunyai SOP yang sudah kami jalankan. Karena apa? Karena kami mengikuti prosedur SOP. Jadi kalau secara kebersihan, terus fresh-nya bahan baku, kami lakukan semua,” kata Legal Hukum SPPG Batu Tulis Agus Murianto ditemui di Puskesmas Bondongan.

    “Kalau menu secara pasti kami tidak ikut teknis, kebetulan kami legal perusahaan, tetapi pada prinsipnya bahan-bahan yang kami peroleh sebenarnya adalah bahan-bahan yang sangat-sangat fresh. Maka hari ini kami belum bisa menjawab penyebabnya apa,” imbuhnya.

    Agus menambahkan, dia atasnama SPPG Batutulis menyampaikan permohonan maaf. Pihak SPPG akan menanggung biaya pengobatan siswa diduga alami keracunan.

    “Yang pertama saya atas nama dapur SPPG menyampaikan permohonan maaf, itu yang terpenting. Yang kedua, sama sekali kami tidak punya niat sedikitpun untuk membuat masakan yang kami duga menyebabkan peristiwa ini,” kata Agus.

    4. BGN Investigasi

    Kasus ini menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN). BGN bakal menyelidiki kasus keracunan ini.

    “Saya sudah dapat laporannya. Kejadian yang disesalkan dan membuat prihatin,” kata Kepala BGN Dadan ketika dihubungi wartawan.

    Dadan menyebut, akan melakukan langkah-langkah penanganan. Investigasi akan dilakukan secara detail terkait kejadian tersebut.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    “Kita investigasi detil yang terjadi,” kata Dadan.

    5. Belum Bersertifikat

    Ada fakta mengejutkan yang diungkap oleh Walikota Bogor Dedie A Rachim. Ia menyebut SPPG Batutulis belum memiliki sertifikat.

    “Saya prihatin, mudah-mudahan tidak terjadi lagi manakala semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes,” kata Dedie kepada wartawan.

    “Nah, kebetulan yang tadi terjadi adalah SPPG yang baru dan belum mempunyai SLHS. Rencananya baru besok mau dilakukan pelatihan,” imbuhnya.

    Dedie menyebut, saat ini Dinas Kesehatan sudah menindaklanjuti dan melakukan pengujian sample makanan untuk mengetahui penyebab keracunan. Dia berharap SPPG tidak mengabaikan aturan yang berdampak buruk bagi siswa.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Marah Amalan Ibadahnya Dipamer ke Medsos

    Marah Amalan Ibadahnya Dipamer ke Medsos

    GELORA.CO – Sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diungkap ke publik.

    Di balik kelakuan dan pernyataannya yang ceplas-ceplos bak koboi, Doktor bidang ekonomi jebolan Purdue University itu ternyata memiliki sikap yang tegas terhadap sejumlah hal.

    Ia menolak keras amalan ibadahnya dipamerkan di media sosial.

    Selain itu, dengan popularitasnya yang tinggi, ternyata Purbaya mengeluh ketika diseret ke dunia politik.

    Ogah Diseret ke Politik

    Menkeu Purbaya yang masuk Kabinet Merah Putih karena kepakarannya di bidang ekonomi, menolak diseret-seret ke politik.

    Ternyata, sejak dilantik dan muncul ke publik 8 September 2025 lalu, dengan percaya dirinya yang tinggi, banyak tawaran politik menarik-nariknya.

    Bukannya mengambil kesempatan itu untuk karir politiknya, Purbaya justru risih.

    Partai Amanat Nasional sudah terang-terangan tertarik meminang Purbaya menjadi kadernya.

    Nama pengganti Sri Mulyani sebagai bendahara negara itu juga sudah masuk radar cawapres di 2029 mendatang versi sejumlah hasil survei.

    Kerisihannya diseret-seret ke ranah politik disampaikan Purbaya ke Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

     Misbakhun pun membeberkannya saat bicara di gelar wicara bertajuk ‘DARI SRI MULYANI KE PURBAYA. KEMANA ARAH EKONOMI KITA?’ di Youtube @AkbarFaizalUncensored, tayang perdana Kamis (6/11/2025).

    “Saya beberapa kali sudah ketemu sama Pak Purbaya. Saya sampaikan Pak Purbaya itu berkeluh kesah karena dia ditarik ke terlalu dalam ke politik, dicalonkan ini dicalonkan itu.”

    “Dia ditarik-tarik ke urusan itu. Dia sudah ketemu sama saya ngomong soal itu, dan dia berkuluh kesah soal itu,” kata Misbakhun.

    Marah Amalan Ibadah Dipamerkan

    Belakangan, video Menkeu Purbaya sedang mengaji di dalam mobil viral di media sosial.

    Purbaya mengaji menggunakan handphone saat terjebak macet di sebuah jalan di Jakarta.

    Momen Purbaya mengaji itu direkam oleh ajudannya. Purbaya terlihat duduk di bangku penumpang. 

    Lantunan ayat suci Al-Qur’an pun terdengar sayup-sayup dari bangku penumpang.

    Sikap Purbaya mendapat pujian dari warganet hingga menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak salah melantik Menteri Keuangan. 

    Momen itu dibagikan akun TikTok @3a_jaya pada Jumat (31/10/2025). 

    Purbaya pun tak mengetahui saat dirinya direkam oleh pria yang diduga anak buahnya. 

    Sementara terlihat jalanan yang dilalui mobil Purbaya lumayan macet.

    Sontak video itu dibanjiri pujian dari warganet yang memang akhir-akhir ini Purbaya sedang menjadi sorotan publik. 

    Netizen mengatakan Purbaya berani menghadapi mafia besar lantaran dibekingi oleh Tuhan. 

    Misbakhun juga mengungkapkan, Purbaya marah setangah mati terhadap ajudan yang merekamnya saat mengaji.

    Purbaya menganggap video dirinya mengaji yang ramai mendapat pujian dari publik itu tak ada gunanya.

    “Saya sudah tahu ceritanya itu,” kata Misbakhun.

    “Dia marahin setengah mati itu ajudannya. ‘Apa perlunya begituan?’” lanjut Misbakhun menirukan Purbaya.

    Misbakhun mendorong sikap profesionalitas Purbaya sebagai ekonom yang menjadi bendahara negara.

    Ia setuju dengan sikap Purbaya yang mengomeli ajudan karena membuatnya viral namun tidak terkait dengan urusan kenegaraan atau keuangan.

    Terlebih, Purbaya yang kini menjadi buah bibir dengan gaya yang ceplas-ceplos mengaku kerap diganggu dan digiring ke arah politik.

    “Saya ketemu berapa kali dan dia sudah menyampaikan. Pak, saya sama ketika berhubungan dengan mitra kerja yang lain. Saya tidak ingin orang yang profesional itu kemudian diganggu oleh gangguan-gangguan politik yang tidak perlu. Kasih kesempatan mereka menunjukkan profesionalismenya, menunjukkan kompetensinya, menunjunjukkan bakat besarnya untuk menyelesaikan masalah,” kata Misbakhun.

    Pengamat Gugat Tim Medsos Purbaya

    Sementara, pengamat politik Hendri Satrio, pada kesempatan yang sama melihat Purbaya tak bisa dilepaskan dari pandangan politis publik.

    Sebab, penampilan dengan gaya koboinya sudah menjadi popularitas, bahkan dibaca survei sebagai elektabilitas.

    Video mengaji Purbaya yang sekalipun tak diinginkan itu, menurut Hendri Satrio, adalah bagian dari magnet politik sosok menteri lulusan Purdue University itu.

    Hendri Satrio menggugat tim medsos Purbaya untuk mengikuti gaya profesional sang menteri.

    “Tim medsosnya bisa gitu enggak? Tim medsosnya bisa kerja di profesionalnya Purbaya enggak? Karena yang ditampilkan tim medsosnya gaya-gaya komunikasi Purbaya yang akhirnya menarik dia ke politik,” kata Hendri Satrio.

    Update Terbaru TikTok Purbaya

    Purbaya memang memiliki akun TikTok @purbayayudhis yang merekam kegiatannya sehari-hari.

    Pada Jumat (7/11/2025), akun TikTok Purbaya mengunggah video dirinya saat hendak salat Jumat.

    Mengenakan celana panjang dan batik, Purbaya tampil sederhana dengan sandal jepit.

    “Tadi siang saya Sholat Jumat di Masjid Salahuddin (Ditjen Pajak).

    Happy weekend ya guys. Masih awal bulan, rencana weekend kalian kemana?” tertulis pada caption unggahan.

    Pada Kamis (13/11/2025), Purbaya mengunggah video saat dirinya rapat dengan delegasi International Monetary Fund (IMF).

    “Kemarin (12/11) saya menerima delegasi dari International Monetary Fund (IMF), membahas perkembangan terkini kondisi perekonomian Indonesia serta kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan perkenomian nasional,” tertulis pada caption.

  • Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Mahfud MD: Ada 27 Masalah yang Gerogoti Tubuh Kepolisian Saat Ini

    Bisnis.com, SURABAYA – Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD membeberkan bahwa dirinya telah mengidentifikasi 27 persoalan yang saat ini tengah menggerogoti institusi Polri. Dirinya pun menyatakan bahwa hal tersebut akan diselesaikan jajaran bersama.

    Mahfud menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut diperolehnya dari laporan masyarakat, yang diterimanya selama beberapa waktu terakhir.

    “Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” jelas Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menko Polhukam ini mengatakan berbagai problem yang dilaporkan masyarakat tersebut bermacam-macam. Di antaranya dugaan pemerasan, narkoba, hingga penganiayaan. Seluruh masalah tersebut, lanjut Mahfud, telah diinventarisasi

    “Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu ya ada 27 masalah,” jelasnya.

    Mahfud menjelaskan, puluhan persoalan itu sebenarnya dapat dikelompokkan ke dalam beberapa rumpun besar atau klaster. Namun, ia menegaskan jumlah pastinya tetap 27 butir sesuai dengan catatan yang ia himpun sendiri.

    “Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar lah mungkin,” tambahnya.

    Meski begitu, Mahfud enggan untuk memprioritaskan isu-isu tertentu tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan seluruh persoalan akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama institusi Polri secara setara.

    “Semua [isu diselesaikan], enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan, tetapi begini ya, kita ini berbicara nih dengan Polri. Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya lalu dicari jalan keluar bersama karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan,” paparnya.

    Mahfud menyatakan bahwa kedudukan Percepatan Reformasi bukan sebagai entitas yang mengawasi atau mengaudit Polri, bergandengan tangan sebagai mitra untuk membereskan persoalan-persoalan tersebut.

    “Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri tapi ya mau memperbaiki bersama dengan Polri, dan Polri terbuka, punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” pungkasnya.

  • Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Mulai Berlaku dan Mengikat

    Bisnis.com, SURABAYA — Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahfud MD angkat suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil, selama masih berstatus aktif.

    Mahfud menjelaskan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) lalu tersebut secara otomatis telah bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan pasca pengesahannya.

    “Ya, itu [putusan MK] mengikat dong. Tidak ada kaitannya dengan tim reformasi Polri. Itu putusan MK, itu putusan hukum. Kalau putusan reformasi Polri itu administratif, nanti ya. Kalau [putusan tim] reformasi [Polri] itu administratif, disampaikan ke presiden, tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” beber Mahfud saat ditemui usai ibadah salat Jumat di Masjid Nuruzzaman Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) tersebut menegaskan kembali, dengan disahkannya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, maka Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

    Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut juga tidak mengharuskan jajaran legislatif untuk menyusun ataupun merombak kembali Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, putusan MK tersebut, lanjut Mahfud, telah berlaku secara otomatis dan menggugurkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

    “Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah [penjelasan] undang-undang, langsung berlaku. [Penjelasan] undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu ‘kan isinya ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’, itu ‘kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” beber Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK tersebut berharap banyak putusan tersebut dapat dijalankan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya oleh institusi terkait, usai diketok palu pada Kamis (13/11) kemarin. Ia pun meminta prosedur pemberhentian aparat yang masih menduduki jabatan sipil juga harus secepatnya diatur oleh lembaga terkait.

    “Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika. Begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani. 

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil. 

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • Ketua MPR RI kunjungi Kota Tanjungpinang-Kepri

    Ketua MPR RI kunjungi Kota Tanjungpinang-Kepri

    Tanjungpinang (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menghadiri sejumlah agenda penting bersama pemerintah daerah setempat.

    Ahmad Muzani dan rombongan tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kamis (13/11) siang, disambut oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    “Kunjungan Ketua MPR RI ini menjadi kehormatan besar bagi kami, sekaligus momentum memperkuat semangat kebangsaan,” ujar Ansar saat menyambut Ketua MPR RI di Tanjungpinang, Jumat.

    Penyambutan Ketua MPR RI di Bandara RHF dilakukan dengan prosesi adat khas Melayu, tepuk tepung tawar dan penyematan tanjak oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri.

    Prosesi ini menjadi simbol penghormatan dan penerimaan tamu kehormatan di Bumi Segantang Lada tersebut.

    Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya atas kunjungan Ketua MPR RI ke Kepri.

    Menurur Ansar kedatangan Ahmad Muzani ke Tanjungpinang akan diisi dengan sejumlah agenda penting. Pada Jumat (14/11), LAM Kepri akan menganugerahkan gelar adat kepada Ketua MPR RI sebagai bentuk penghargaan atas kiprahnya dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan.

    Usai penganugerahan gelar adat, Ahmad Muzani dijadwalkan menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Sultan Riau Lingga di Pulau Penyengat.

    Sebagai penutup rangkaian kunjungannya, pada malam harinya Ketua MPR RI akan menghadiri tausiah akbar Kepri Bersholawat, yang diperkirakan dihadiri lebih dari 10.000 masyarakat.

    “Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat dalam mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkokoh semangat kebangsaan di Kepri,” ucap Ansar.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Jakarta sempat dibuat geger pada Jumat 7 November 2025. Kenapa? Ya, ketika matahari tepat berada di atas kepala. Orang-orang sedang bersiap melaksanakan salat Jumat, tiba-tiba duar.

    Setidaknya ada empat bunyi dentuman keras di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara. Ternyata bom meledak di sekolah tersebut.

    Para korban yang rata-rata anak SMA berhamburan keluar. Dengan penuh luka. Mereka dievakuasi ke rumah sakit. Polisi pun mengungkap fakta-fakta di balik sosok pelaku bom tersebut.

    Siapa pelakunya? Terduga pelaku rupanya merupakan siswa SMAN 72 Jakarta itu sendiri. Terduga pelaku juga kini sudah menyandang status anak berurusan dengan hukum atau ABH.

    ABH menjalankan aksinya itu tunggal. Tetapi dalam misinya ini, dia cukup terlatih. Meski bom rakitannya berdaya ledak rendah, namun cukup membahayakan. Terbukti dari banyaknya murid-murid mengalami luka serius dalam peristiwa itu.

    Polisi mengatakan, ABH sering merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya, baik lingkungan keluarga atau sekolah. Masalah tersebut yang memicu dorongan bagi pelaku melancarkan aksi peledakan sekolah.

    “Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

    Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Detasemen Khusus atau PPID Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, ABH tersebut tidak terkait dari jaringan terorisme mana pun dalam melancarkan aksinya.

    Oleh karena itu, Densus 88 menyimpulkan aksi dari pelaku tidak termasuk tindak pidana terorisme.

    Lantas, seperti apakah terduga pelaku yang merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta itu sendiri? Apa saja kata polisi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Polisi Sudah Periksa Ayah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72, Ibu Masih di LN

    Polisi Sudah Periksa Ayah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72, Ibu Masih di LN

    Jakarta

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah memeriksa ayah dari siswa pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ibu pelaku disebut masih berada di luar negeri.

    “Ayah ABH (anak berhadapan dengan hukum) sudah diminta keterangan termasuk beberapa saksi lainnya,” ujar Budi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2025).

    Sementara itu, polisi belum memeriksa ibu kandung dari siswa pelaku. Budi mengatakan sang ibu berada di luar negeri saat ini.

    “(Ibu) masih di luar negeri, kerja,” jelas dia.

    Budi menjelaskan, pelaku hanya tinggal serumah dengan ayahnya. Diketahui bahwa ayah dan ibu pelaku sudah bercerai.

    “Kan kalau bicara tentang keluarga, ini kan sudah pisah. Ya (cerai). Ini memenjadikan problem bagi si anak. Jadi ini sebenarnya ada sisi kemanusiaan, ada sisi empati yang harus juga kita jaga,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/11), polisi menyebutkan ABH terduga pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta tidak memiliki tempat curhat. Polisi mengatakan hal ini diduga menjadi pemicu ABH melakukan aksi peledakan itu.

    “Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers.

    Iman menjelaskan ABH tersebut merasa sendiri dan tidak punya tempat untuk menyampaikan keluh kesah. Kondisi itu dirasakan pelaku, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

    “Dorongannya, di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga kemudian di lingkungannya itu sendiri maupun di lingkungan sekolah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, siswa pelaku peledakan saat ini sudah ditetapkan sebagai ABH berdasarkan proses penyidikan pihak kepolisian.

    “Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (11/11).

    Peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah salat Jumat. Diketahui, ada 96 orang yang menjadi korban ledakan.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)