Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
uang palsu
yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan
Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
“Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
“Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pilkada Serentak
-
/data/photo/2025/06/20/68551d24013ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/17/6851632250b6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025
Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) kembali menggelar sidang perkara
sengketa hasil
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
“Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wakil Bupati Jember Dua Periode Minta Fawait-Djoko Rukun agar Bawa Rezeki
Jember (beritajatim.com) – Kusen Andalas, Wakil Bupati 2005-2010 dan 2010-2015, menyoroti hubungan duet pemimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur: Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.
Bukan rahasia lagi jika hubungan Fawait dan Djoko tidak mesra. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Djoko merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan daerah. Fawait juga dua kali mendelegasikan sekretaris daerah untuk mewakilinya dalam sidang paripurna daripada meminta Djoko yang mewakili.
Terakhir, Djoko mengaku tidak diberitahu sama sekali soal keberadaan Bupati Fawait di Amerika Serikat pada 8-15 Juni 2025.
“Sebetulnya masalah ini tidak baik. Namanya satu keluarga harus rukun. Insyaallah kalau rukun. akan membawa rezeki. Tapi kalau tidak rukun akhirnya sama halnya suatu keluarga bercerai-berai, rezeki orang Jember tidak ada,” kata Kusen, Selasa (17/6/2025).
Kusen berharap Bupati Fawait dan Wabup Djoko sama-sama menyadari tugas dan fungsi masing-masing. “Saya berharap mereka bisa berjalan bersama,” katanya.
Kusen lantas menceritakan pengalamannya mendampingi Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal. “Saling menghargai. Pak Bupati menghargai Wakil Bupati, Wakil Bupati juga menghargai Pak Bupati,” katanya.
Selama sepuluh tahun berduet dengan Djalal dalam memimpin Jember, Kusen mengakui beberapa kali terjadi perbedaan pandangan.
“Perbedaan mesti ada, tidak ada orang yang tidak berbeda. Tapi insyaallah kalau satu sama lain menyadari dan semuanya terbuka, insyaallah tidak ada apa-apa. Intinya transparansi. Ada apa-apa diajak bicara,” kara Kusen.
Kusen menyebut Djalal sosok pemimpin yang baik. “Pak Djalal ingin semua pejabat menjadi saudara, saling memiliki. Pak Djalal ingin para pejabat pintar dan wakil bupati tidak ketinggalan,” katanya.
Beberapa kali Kusen dilibatkan oleh Bupati Djalal dalam kegiatan pemerintahan. “Kalau dulu, saya dipasrahi untuk menyelesaikan masalah-masalah internal, mengingatkan rekomendasinya apa,” katanya.
Kusen juga diajak untuk berdiskusi soal kebijakan pemerintah. “Beliau terbuka kok. Ketika mulai pembahasan anggaran, Pak Djalal memanggil saya memberitahu ‘ini rencananya begini. Mungkin Pak Kusen mau ada yang disampaikan’,” kata Kusen.
Soal penataan birokrasi, Kusen menyerahkannya kepada Djalal. Namun dia tetap diberitahu melalui sekretaris daerah. “Saya sendiri takut mengusulkan. Kalau usulan saya tidak membuat lebih baik, berdampak pada saya. Tapi waktu itu saya diberitahu dan diajak bicara,” kata mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember ini.
Sementara itu, Agus Hadi Santoso, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember 2004-2009, menyebut hubungan Djalal-Kusen harmonis. “Saat periode pertama Pak Kusen belajar karena pertama kali duduk di eksekutif. Kalau ada pernik-pernik kami bahas bersama,” katanya.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember saat itu, Kusen sering berkomunikasi dengan Djalal jika ada sesuatu yang dianggap tidak pas. Perbedaan antara Djalal dan Kusen, menurut Agus, bisa dibicarakan dan diredam agar tidak muncul ke permukaan.
Agus tidak tahu bagaimana pembagian tugas pokok dan fungsi antara Djalal dan Kusen. Namun dia melihat Kusen punya peran memberikan masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk eselon di luar eselon II. “Tidak didominasi bupati,” katanya.
“Menjadi wakil bupati kalau dianggap ban serep, nggak enak juga. Dia juga berjuang bersama-sama saat pilkada, sehingga harus ada pembagian tupoksi yang jelas, Tidak bisa tim sukses mengalahkan wakil bupati,” kata Agus.
Agus juga memuji sikap Bupati Djalal yang saat itu menyadari bahwa PDI Perjuangan punya andil besar dalam pilkada. “Saat itu tidak ada ego. Kalau pun ada sesuatu yang kurang pas, Pak Kusen pintar memendamnya walau curhat ke beberapa orang, termasuk saya,” katanya.
Bupati Djalal memang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting. Namun, menurut Agus, Kusen dan Fraksi PDI Perjuangan tetap diajak bicara. “Walau berhadapan dengan partai yang tidak mendukung Pak Djalal di parlemen, situasinya masih nyaman,” kata Agus.
Fraksi PDI Perjuangan sendiri terkadang punya sikap kritis tersendiri. “Kalau ada kebijakan yang saat itu tidak pro rakyat, kami mengkritisi. Bahkan kami sempat ditegur Pak Kusen. Tapi kami harus fair, karena harus memperjuangkan rakyat,” kata Agus. [wir]
-

Bunda Nanik-Kang Suyat Ungkap Waktu Realisasi Bantuan RT Rp2-5 Juta per Tahun
Magetan (beritajatim.com) – Program bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan usai Bunda Nanik Endang Rusminiarti mengungkap waktu pelaksanaannya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa program tersebut belum bisa dijalankan karena keterbatasan waktu penyusunan APBD saat pertama kali menjabat.
“Karena kemarin saya waktu apa janji politik itu paling lambat terlaksana setelah setelah berwenang menyusun APBD kami segera lakukan. Untuk saat ini masih belum bisa, karena APBD sudah jalan ketika kami menjabat,” ujar Bunda Nanik.
Sementara, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, mengatakan pihaknya masih akan melakukan penganggaran sesegera mungkin. “Untuk pelaksaan program ini perlu menunggu. Karena APBD sudah berjalan,” terang pria yang lekat disapa Kang Suyat itu.
Sebelumnya, Bunda Nanik dan Kang Suyat, menandatangani kontrak politik yang memuat program bantuan keuangan bagi RT di Magetan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per tahun. Kontrak tersebut diteken pada masa kampanye Pilkada 2024 lalu bersama perwakilan RT se-Kabupaten Magetan di Joglo Kondang Ayem, Kelurahan Tawanganom, Kamis (31/10/2024).
Dalam kontrak itu, pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan partisipatif dan menciptakan tradisi politik yang bertanggung jawab.
“Kami memandang program ini sangat penting dan esensial. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat RT, kontrak politik ini juga menjadi bentuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar Bunda Nanik.
Mereka menekankan bahwa setiap janji politik harus memiliki ukuran, tanggung jawab, dan dilandasi aspirasi masyarakat. Pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan hasil dari dialog langsung dengan warga di tingkat RT.
“Ini murni aspirasi mereka, bukan selera kami. Kami berkeliling dari RT ke RT, mendengar apa yang mereka butuhkan. Aspirasi ini penting supaya pemerintahan berjalan secara partisipatif, bukan dari atas ke bawah, melainkan dari bawah ke atas,” jelasnya.
Dengan menyasar lebih dari 4.700 RT di Magetan, program bantuan ini diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang inklusif dan meningkatkan partisipasi warga. “Aspirasi yang datang dari bawah harus kita tangkap esensinya, dan itulah poin penting dari program ini,” tambah Bunda Nanik.
Saat itu, Suyatni Priasmoro atau Kang Suyat, bahkan menyatakan komitmen tegas apabila mereka gagal merealisasikan program tersebut. “Jika setelah dua tahun berwenang menyusun APBD tapi tak kunjung mewujudkan program ini, Bupati dan Wabup Terpilih bakal meletakkan jabatannya (mundur). Itu jaminannya,” tegas Kang Suyat. “Ini merupakan aspirasi RT ya. Jadi, pemerintahan berjalan partisipatif dari bawah,” pungkasnya. [fiq/kun]
-
/data/photo/2025/06/16/684f6f7a2851b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT Surabaya 16 Juni 2025
Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Didik Haryono, menanyakan langsung kepada Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengenai program bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta.
Pertanyaan tersebut dilontarkan dalam sebuah unggahan video di media sosial Instagram miliknya, @didikdhy, Minggu (15/6/2025).
Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, Didik yang merupakan politisi Golkar dan pengusung pasangan calon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, meminta klarifikasi mengenai realisasi
janji politik
yang diungkapkan Suyatni saat kampanye Pilkada 2024.
“Bersama Pak Wakil Bupati Kang Suyat. Ini wakil bupati yang selalu bilang Rp 3 sampai Rp 5 juta per RT. Nah ini bagaimana Pak Wabup perkembangannya?” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Suyatni yang mengenakan kemeja batik dalam video tersebut memastikan bahwa program bantuan keuangan untuk RT akan dijalankan.
Namun, ia mengaku belum dapat melaksanakan program tersebut tahun ini, karena anggaran APBD Magetan 2025 telah diketok sebelum dirinya memiliki kewenangan menyusun anggaran.
“Pasti jalan, tapi
saiki sampeyan wes ketok
anggaran,
saiki aku ora iso
masuk. (Tapi sekarang DPRD sudah ketok anggaran, kami tidak bisa masuk),” jawab Suyatni.
Suyatni menambahkan bahwa janji politik yang disampaikannya saat kampanye akan terlaksana setelah dua tahun ia memiliki kewenangan menyusun anggaran.
“Tahun ini saya memastikan belum memiliki kewenangan menyusun anggaran karena adanya PSU yang membuat pelantikan saya molor. Tahun depan kita alokasikan.”
“Tapi kemungkinan di tahun 2027. Kalau janji politik saya 2 tahun setelah berwenang untuk menyusun anggaran. Tahun ini belum berwenang,” imbuhnya.
Kemudian, Didik menegaskan bahwa program bantuan keuangan untuk RT sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta dipastikan akan cair, namun pelaksanaannya masih menunggu karena APBD Magetan tahun 2025 sudah disahkan DPRD.
“Sudah dengar langsung dari pak wabup, pasti cair Rp 3 sampai Rp 5 juta. Tahunnya nunggu dulu karena APBD sudah berjalan,” ucapnya.
Suyatni kembali menekankan bahwa jika tidak terjadi PSU, ia sudah bisa mengusulkan anggaran Rp 3 hingga Rp 5 juta untuk RT pada bulan Maret.
“Kalau tidak PSU, kemarin bulan 3 sudah bisa menganggarkan untuk tahun 2025. Karena PSU sama Pak Didik tidak diketok untuk RT,” ujarnya.
Pada akhir video, Didik mengajak masyarakat menunggu realisasi janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.
“Masyarakat Magetan kita tunggu realisasi 3 sampai 5 juta dari Kang Suyat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/20/685504e8e5918.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/06/18/6852ae479da66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
