Event: Pilkada Serentak

  • Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
    Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
    Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan 
    Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
    “Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
    Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
    “Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
    Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
    “Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
    Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
    Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumahnya Digusur, Warga Kampung Gabus Minta Tolong Dedi Mulyadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Rumahnya Digusur, Warga Kampung Gabus Minta Tolong Dedi Mulyadi Megapolitan 20 Juni 2025

    Rumahnya Digusur, Warga Kampung Gabus Minta Tolong Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
     
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Suryadi (65), warga Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, meminta pertolongan kepada Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    usai tempat tinggalnya digusur beberapa waktu lalu.
    Rumah yang telah ditempati selama tujuh tahun digusur lantaran berdiri di atas bantaran saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT).
    “Minta tolong saja, bagaimana baiknya,” kata Suryadi di Kampung Gabus, Jumat (20/6/2025).
    Setelah rumahnya digusur, Suryadi memilih bertahan di bekas rumahnya yang telah dibongkar dengan mendirikan tenda terpal berukuran 4 meter x 8 meter.
    Tenda tersebut berdiri di atas puing-puing rumah yang sebelumnya ia huni bersama empat anggota keluarganya.
    Ia mengaku terpaksa bertahan demi menjaga sisa-sisa aset miliknya, seperti kayu dan bambu, yang dikhawatirkan akan hilang jika ditinggal.
    Sementara itu, empat anggota keluarganya mengungsi ke sebuah rumah kontrakan setelah mendapat bantuan dari seorang dermawan.
    Suryadi mengaku tak berharap mendapat kompensasi dalam bentuk uang atas penggusuran rumahnya.
    Sebab, dia sadar bahwa dirinya mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
    Namun demikian, sebagai pemilih Dedi Mulyadi pada Pilkada Jawa Barat 2024, dia berharap mendapat tuah kebijakaaan dari orang nomor satu di Jawa Barat itu.
    Misalnya, seperti menyewakan tempat kontrakan. Mengingat, ia tak lagi punya tempat tinggal setelah rumahnya digusur.
    “Saya enggak minta (kompensasi), yang penting kami dikasih buat biaya kontrakan gitu,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (18/6/2025).
    Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan berita acara oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di hadapan warga.
    Dalam pembacaan berita acara disebutkan bahwa bangunan liar tersebut dibongkar karena berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
    Nantinya, lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
    Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, pembongkaran bangunan liar di Kampung Gabus atas perintah Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Perintah tersebut keluar tak lama setelah Dedi Mulyadi mengunjungi Kampung Gabus beberapa waktu lalu.
    “Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti,” ungkap Ganda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi

    Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

    Wamendagri: Retret kepala daerah sertakan materi pemberantasan korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 13:15 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan strategi pemberantasan korupsi menjadi salah satu materi yang akan disajikan dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II.

    Bima mengungkapkan materi yang akan disampaikan dalam retret kali ini masih sama dengan materi yang disampaikan dalam retret kepala daerah gelombang pertama.

    “Materinya sama, substansinya sama. Satu pemahaman umum tentang tugas-tugas kepala daerah, yang kedua program prioritas kemudian ada strategi pemberantasan korupsi,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6).

    Selama retret para kepala daerah tersebut juga akan diarahkan untuk saling mengenal dan berkomunikasi.

    Hal tersebut dimaksudkan agar para kepala daerah tersebut saling mengenal dan siap berkolaborasi dalam berbagai program pembangunan setelah mulai bertugas sebagai kepala daerah.

    Bima mengungkapkan para kepala daerah yang mengikuti retret gelombang pertama juga mengatakan kegiatan tersebut sangat membantu mereka saling mengenal sesama kepala daerah dan memudahkan sinergi dalam berbagai program pembangunan.

    Retret Kepala Daerah Gelombang II akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan selesai pada 26 Juni 2025.

    Ia mengatakan Retret Kepala Daerah Gelombang II akan diikuti 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Awalnya sebanyak 93 peserta terdaftar, tetapi enam di antaranya mengajukan izin karena alasan kesehatan.

    Seluruh kepala daerah akan tinggal di asrama IPDN selama kegiatan berlangsung. Para bupati dan wali kota akan berbagi kamar, sementara gubernur menempati kamar tersendiri.

    Guna menjaga ketertiban, seluruh peserta dilarang membawa pendamping. “Dan tidak diperbolehkan kepala daerah ini untuk didampingi, baik oleh protokol, ajudan, maupun dokumentasi. Nah, semuanya kita atur tertib, gitu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas, dan ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai.

    Retret Kepala Daerah Gelombang II akan dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • 87 kepala daerah ikuti retret gelombang kedua di IPDN Jatinangor

    87 kepala daerah ikuti retret gelombang kedua di IPDN Jatinangor

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Retret Kepala Daerah Gelombang II akan diikuti oleh 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Awalnya, sebanyak 93 peserta terdaftar, tapi enam di antaranya mengajukan izin karena alasan kesehatan.

    “Memang kalau dipelajari kondisinya memang tidak memungkinkan,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, peserta retret kali ini terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun belum sempat mengikuti gelombang pertama.

    Kedua, kepala daerah yang sebelumnya menghadapi sengketa hasil Pilkada tetapi akhirnya tuntas, dan ketiga, kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru selesai.

    Retret Kepala Daerah Gelombang II akan dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

    Sebelum keberangkatan ke Jatinangor, seluruh peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sabtu (21/6), dan berkumpul kembali di Kemendagri pada Minggu (22/6) untuk kemudian diberangkatkan menggunakan kereta cepat.

    “Dan nanti akan dilepas oleh Pak Sekjen Kemendagri Pak Tomsi untuk selanjutnya menggunakan Whoosh kereta cepat menuju Jatinangor,” ujar Bima.

    Setibanya di IPDN, para peserta akan disambut oleh Rektor IPDN Halilul Khairi dan Wamendagri, sebelum secara resmi membuka rangkaian retret yang akan dilangsungkan hingga Kamis malam (26/6).

    “Retret sendiri akan dibuka secara resmi oleh Pak Mendagri pada hari Senin di tanggal 23 [Juni 2025],” terang Bima.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu Makassar 18 Juni 2025

    Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terungkap bahwa pertemuan antara Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,
    Andi Ibrahim
    , dengan
    Annar Salahuddin
    Sampetoding, yang diduga sebagai bos sindikat uang palsu, membahas Pilkada Sulawesi Selatan.
    Hal ini diungkapkan saat sidang yang mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
    Sidang yang dimulai pukul 12.30 WITA ini mendudukkan Syahruna dan Jhon Bliter Panjaitan sebagai terdakwa.
    Andi Ibrahim, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa pertemuan pertamanya dengan Annar Salahuddin Sampetoding terjadi beberapa tahun lalu dalam sebuah organisasi bernama Cendikiawan Keraton Nusantara.
    “Saya pertama kali bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding beberapa tahun lalu pada pertemuan organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara,” kata Andi Ibrahim saat menjawab pertanyaan JPU.
    Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara dirinya dan Annar Salahuddin terjalin melalui sambungan telepon.
    Annar kemudian mengundang Andi ke rumahnya, namun pertemuan itu tidak membahas uang palsu, melainkan agenda Pilkada Sulawesi Selatan, di mana Annar berniat mencalonkan diri.
    “Saya diundang ke rumahnya untuk membahas Pilkada Gubernur, di mana Annar Sampetoding saat itu meminta bantuan kepada saya karena hendak mencalonkan diri,” jelas Andi Ibrahim.
    Andi Ibrahim menolak permintaan tersebut karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
    Majelis hakim pun mempertanyakan kapasitas Andi Ibrahim sehingga Annar meminta bantuan politik darinya.
    “Kapasitas Anda sehingga Annar Salahuddin Sampetoding meminta bantuan dukungan politik apa? Apakah Anda punya massa atau suara yang banyak?” tanya Majelis Hakim.
    Andi Ibrahim mengeklaim bahwa dirinya merupakan salah satu tokoh di organisasi tersebut dan memiliki massa sekitar 30 persen dari jumlah suara wajib pilih di Sulawesi Selatan.

    “Kami di organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara dan massa kami banyak, ada 30 persen dari jumlah suara di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
    Pertemuan tersebut menjadi yang terakhir antara Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
    Setelah itu, Andi berkoordinasi dengan Syahruna, yang memberikan uang palsu sebesar Rp 40 juta kepada Andi Ibrahim.
    Sidang ini digelar secara maraton dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
    Di antara terdakwa tersebut adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, dan Satriadi, yang merupakan ASN di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.
    Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota.
    Jaksa penuntut umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga, karena uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, menghasilkan uang palsu hingga triliunan rupiah yang sulit terdeteksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi Regional 17 Juni 2025

    Ini Alasan RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo dan Minta Naili-Syarifuddin Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali menggelar sidang perkara
    sengketa hasil
    Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
    Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, yang meraih suara terbanyak pada PSU.
    Wahyudi menyatakan bahwa kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan sebelumnya yang telah didiskualifikasi oleh MK.
    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.

    Ia juga meminta MK menyatakan bahwa Paslon 4 tidak sah sebagai peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa: nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih, dan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenrikarta.
    Wahyudi mengakui bahwa selisih suara antara Paslon 3 dan Paslon 4 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
    “Keadaan spesifik yang kami sampaikan dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad Syarifuddin,” jelasnya.
    Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Naili adalah ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
    Di sisi lain, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
    Wahyudi menambahkan bahwa perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi tersebut semakin memperkuat posisi pemohon.
    “Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
    Pada pemungutan suara ulang yang berlangsung pada 24 Mei 2025, pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan 35.058 suara.
    Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenrikarta, meraih 11.021 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Putri Dakka dan Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Bupati Jember Dua Periode Minta Fawait-Djoko Rukun agar Bawa Rezeki

    Wakil Bupati Jember Dua Periode Minta Fawait-Djoko Rukun agar Bawa Rezeki

    Jember (beritajatim.com) – Kusen Andalas, Wakil Bupati 2005-2010 dan 2010-2015, menyoroti hubungan duet pemimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur: Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Bukan rahasia lagi jika hubungan Fawait dan Djoko tidak mesra. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Djoko merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan daerah. Fawait juga dua kali mendelegasikan sekretaris daerah untuk mewakilinya dalam sidang paripurna daripada meminta Djoko yang mewakili.

    Terakhir, Djoko mengaku tidak diberitahu sama sekali soal keberadaan Bupati Fawait di Amerika Serikat pada 8-15 Juni 2025.

    “Sebetulnya masalah ini tidak baik. Namanya satu keluarga harus rukun. Insyaallah kalau rukun. akan membawa rezeki. Tapi kalau tidak rukun akhirnya sama halnya suatu keluarga bercerai-berai, rezeki orang Jember tidak ada,” kata Kusen, Selasa (17/6/2025).

    Kusen berharap Bupati Fawait dan Wabup Djoko sama-sama menyadari tugas dan fungsi masing-masing. “Saya berharap mereka bisa berjalan bersama,” katanya.

    Kusen lantas menceritakan pengalamannya mendampingi Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal. “Saling menghargai. Pak Bupati menghargai Wakil Bupati, Wakil Bupati juga menghargai Pak Bupati,” katanya.

    Selama sepuluh tahun berduet dengan Djalal dalam memimpin Jember, Kusen mengakui beberapa kali terjadi perbedaan pandangan.

    “Perbedaan mesti ada, tidak ada orang yang tidak berbeda. Tapi insyaallah kalau satu sama lain menyadari dan semuanya terbuka, insyaallah tidak ada apa-apa. Intinya transparansi. Ada apa-apa diajak bicara,” kara Kusen.

    Kusen menyebut Djalal sosok pemimpin yang baik. “Pak Djalal ingin semua pejabat menjadi saudara, saling memiliki. Pak Djalal ingin para pejabat pintar dan wakil bupati tidak ketinggalan,” katanya.

    Beberapa kali Kusen dilibatkan oleh Bupati Djalal dalam kegiatan pemerintahan. “Kalau dulu, saya dipasrahi untuk menyelesaikan masalah-masalah internal, mengingatkan rekomendasinya apa,” katanya.

    Kusen juga diajak untuk berdiskusi soal kebijakan pemerintah. “Beliau terbuka kok. Ketika mulai pembahasan anggaran, Pak Djalal memanggil saya memberitahu ‘ini rencananya begini. Mungkin Pak Kusen mau ada yang disampaikan’,” kata Kusen.

    Soal penataan birokrasi, Kusen menyerahkannya kepada Djalal. Namun dia tetap diberitahu melalui sekretaris daerah. “Saya sendiri takut mengusulkan. Kalau usulan saya tidak membuat lebih baik, berdampak pada saya. Tapi waktu itu saya diberitahu dan diajak bicara,” kata mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember ini.

    Sementara itu, Agus Hadi Santoso, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember 2004-2009, menyebut hubungan Djalal-Kusen harmonis. “Saat periode pertama Pak Kusen belajar karena pertama kali duduk di eksekutif. Kalau ada pernik-pernik kami bahas bersama,” katanya.

    Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember saat itu, Kusen sering berkomunikasi dengan Djalal jika ada sesuatu yang dianggap tidak pas. Perbedaan antara Djalal dan Kusen, menurut Agus, bisa dibicarakan dan diredam agar tidak muncul ke permukaan.

    Agus tidak tahu bagaimana pembagian tugas pokok dan fungsi antara Djalal dan Kusen. Namun dia melihat Kusen punya peran memberikan masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk eselon di luar eselon II. “Tidak didominasi bupati,” katanya.

    “Menjadi wakil bupati kalau dianggap ban serep, nggak enak juga. Dia juga berjuang bersama-sama saat pilkada, sehingga harus ada pembagian tupoksi yang jelas, Tidak bisa tim sukses mengalahkan wakil bupati,” kata Agus.

    Agus juga memuji sikap Bupati Djalal yang saat itu menyadari bahwa PDI Perjuangan punya andil besar dalam pilkada. “Saat itu tidak ada ego. Kalau pun ada sesuatu yang kurang pas, Pak Kusen pintar memendamnya walau curhat ke beberapa orang, termasuk saya,” katanya.

    Bupati Djalal memang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting. Namun, menurut Agus, Kusen dan Fraksi PDI Perjuangan tetap diajak bicara. “Walau berhadapan dengan partai yang tidak mendukung Pak Djalal di parlemen, situasinya masih nyaman,” kata Agus.

    Fraksi PDI Perjuangan sendiri terkadang punya sikap kritis tersendiri. “Kalau ada kebijakan yang saat itu tidak pro rakyat, kami mengkritisi. Bahkan kami sempat ditegur Pak Kusen. Tapi kami harus fair, karena harus memperjuangkan rakyat,” kata Agus. [wir]

  • Bunda Nanik-Kang Suyat Ungkap Waktu Realisasi Bantuan RT Rp2-5 Juta per Tahun

    Bunda Nanik-Kang Suyat Ungkap Waktu Realisasi Bantuan RT Rp2-5 Juta per Tahun

    Magetan (beritajatim.com) – Program bantuan untuk Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan usai Bunda Nanik Endang Rusminiarti mengungkap waktu pelaksanaannya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa program tersebut belum bisa dijalankan karena keterbatasan waktu penyusunan APBD saat pertama kali menjabat.

    “Karena kemarin saya waktu apa janji politik itu paling lambat terlaksana setelah setelah berwenang menyusun APBD kami segera lakukan. Untuk saat ini masih belum bisa, karena APBD sudah jalan ketika kami menjabat,” ujar Bunda Nanik.

    Sementara, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, mengatakan pihaknya masih akan melakukan penganggaran sesegera mungkin. “Untuk pelaksaan program ini perlu menunggu. Karena APBD sudah berjalan,” terang pria yang lekat disapa Kang Suyat itu.

    Sebelumnya, Bunda Nanik dan Kang Suyat, menandatangani kontrak politik yang memuat program bantuan keuangan bagi RT di Magetan sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta per tahun. Kontrak tersebut diteken pada masa kampanye Pilkada 2024 lalu bersama perwakilan RT se-Kabupaten Magetan di Joglo Kondang Ayem, Kelurahan Tawanganom, Kamis (31/10/2024).

    Dalam kontrak itu, pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan partisipatif dan menciptakan tradisi politik yang bertanggung jawab.

    “Kami memandang program ini sangat penting dan esensial. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tingkat RT, kontrak politik ini juga menjadi bentuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar Bunda Nanik.

    Mereka menekankan bahwa setiap janji politik harus memiliki ukuran, tanggung jawab, dan dilandasi aspirasi masyarakat. Pasangan ini menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar inisiatif pribadi, melainkan hasil dari dialog langsung dengan warga di tingkat RT.

    “Ini murni aspirasi mereka, bukan selera kami. Kami berkeliling dari RT ke RT, mendengar apa yang mereka butuhkan. Aspirasi ini penting supaya pemerintahan berjalan secara partisipatif, bukan dari atas ke bawah, melainkan dari bawah ke atas,” jelasnya.

    Dengan menyasar lebih dari 4.700 RT di Magetan, program bantuan ini diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang inklusif dan meningkatkan partisipasi warga. “Aspirasi yang datang dari bawah harus kita tangkap esensinya, dan itulah poin penting dari program ini,” tambah Bunda Nanik.

    Saat itu, Suyatni Priasmoro atau Kang Suyat, bahkan menyatakan komitmen tegas apabila mereka gagal merealisasikan program tersebut. “Jika setelah dua tahun berwenang menyusun APBD tapi tak kunjung mewujudkan program ini, Bupati dan Wabup Terpilih bakal meletakkan jabatannya (mundur). Itu jaminannya,” tegas Kang Suyat. “Ini merupakan aspirasi RT ya. Jadi, pemerintahan berjalan partisipatif dari bawah,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu status empat pulau Aceh yang menjadi milik Sumatera Utara.

    Bima Arya menegaskan, keputusan menteri dalam negeri yang belakangan disorot masyarakat sebenarnya merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kode wilayah dan batas wilayah secara nasional.

    “Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah dan batas seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Menurutnya, penandatanganan dokumen oleh menteri dalam negeri tidak hanya terbatas pada empat pulau atau dua provinsi saja, melainkan mencakup seluruh wilayah negara.

    “Lampirannya ada lebih dari 4.000 halaman. Ini bukan hanya Aceh atau Sumatera, tetapi pemutakhiran nasional,” tegasnya.

    Proses ini, menurut Kemendagri, adalah bagian dari penyesuaian administratif dan pembaruan informasi wilayah yang berlaku untuk seluruh Indonesia.

    Tujuannya adalah menyelaraskan data spasial dan administratif dengan kondisi aktual di lapangan, termasuk batas-batas wilayah terbaru.

    Langkah ini dinilai penting untuk berbagai keperluan seperti perencanaan pembangunan, penyaluran anggaran daerah, pemilu dan pilkada, administrasi kependudukan.

    Isu mengenai perubahan status pulau-pulau di Aceh menjadi bagian Sumut sempat menimbulkan keresahan publik dan spekulasi mengenai kewenangan wilayah.

    Bima Arya berharap, penjelasan resmi ini bisa meredakan kesalahpahaman yang muncul di tengah masyarakat.

    “Kami harap masyarakat memahami bahwa ini murni proses administrasi untuk memperbarui data wilayah secara nasional,” ujarnya.

  • Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        16 Juni 2025

    Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT Surabaya 16 Juni 2025

    Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
    Tim Redaksi
    MAGETAN, KOMPAS.com
    – Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Didik Haryono, menanyakan langsung kepada Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengenai program bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta.
    Pertanyaan tersebut dilontarkan dalam sebuah unggahan video di media sosial Instagram miliknya, @didikdhy, Minggu (15/6/2025).
    Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut, Didik yang merupakan politisi Golkar dan pengusung pasangan calon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, meminta klarifikasi mengenai realisasi
    janji politik
    yang diungkapkan Suyatni saat kampanye Pilkada 2024.
    “Bersama Pak Wakil Bupati Kang Suyat. Ini wakil bupati yang selalu bilang Rp 3 sampai Rp 5 juta per RT. Nah ini bagaimana Pak Wabup perkembangannya?” tanyanya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Suyatni yang mengenakan kemeja batik dalam video tersebut memastikan bahwa program bantuan keuangan untuk RT akan dijalankan.
    Namun, ia mengaku belum dapat melaksanakan program tersebut tahun ini, karena anggaran APBD Magetan 2025 telah diketok sebelum dirinya memiliki kewenangan menyusun anggaran.
    “Pasti jalan, tapi
    saiki sampeyan wes ketok
    anggaran,
    saiki aku ora iso
    masuk. (Tapi sekarang DPRD sudah ketok anggaran, kami tidak bisa masuk),” jawab Suyatni.
    Suyatni menambahkan bahwa janji politik yang disampaikannya saat kampanye akan terlaksana setelah dua tahun ia memiliki kewenangan menyusun anggaran.
    “Tahun ini saya memastikan belum memiliki kewenangan menyusun anggaran karena adanya PSU yang membuat pelantikan saya molor. Tahun depan kita alokasikan.”
    “Tapi kemungkinan di tahun 2027. Kalau janji politik saya 2 tahun setelah berwenang untuk menyusun anggaran. Tahun ini belum berwenang,” imbuhnya.
    Kemudian, Didik menegaskan bahwa program bantuan keuangan untuk RT sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta dipastikan akan cair, namun pelaksanaannya masih menunggu karena APBD Magetan tahun 2025 sudah disahkan DPRD.
    “Sudah dengar langsung dari pak wabup, pasti cair Rp 3 sampai Rp 5 juta. Tahunnya nunggu dulu karena APBD sudah berjalan,” ucapnya.
    Suyatni kembali menekankan bahwa jika tidak terjadi PSU, ia sudah bisa mengusulkan anggaran Rp 3 hingga Rp 5 juta untuk RT pada bulan Maret.
    “Kalau tidak PSU, kemarin bulan 3 sudah bisa menganggarkan untuk tahun 2025. Karena PSU sama Pak Didik tidak diketok untuk RT,” ujarnya.
    Pada akhir video, Didik mengajak masyarakat menunggu realisasi janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.
    “Masyarakat Magetan kita tunggu realisasi 3 sampai 5 juta dari Kang Suyat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.