Event: Pilkada 2020

  • Partisipasi Pilkada Rendah, KPU Harus Lakukan Evaluasi

    Partisipasi Pilkada Rendah, KPU Harus Lakukan Evaluasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Survei Charta Politika menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta hanya diikuti 58 persen daftar pemilih tetap. Jadi, ada 42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput pada pilkada serentak kali ini.

    Sementara Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), tingkat partisipasi pilkada di sejumlah daerah berada di bawah 50 persen. Misalnya, di Tambora, Jakarta Barat, dan Bandung, Jawa Barat, pemilih yang menggunakan hak suaranya kurang dari separuh dari daftar pemilih tetap (DPT).

    Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha KPU harus melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pilkada kali ini. Jika angka partisipasi Pilkada 2024 hanya 50 persen, bahkan di bawah 50 persen, maka angka partisipasi mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya.

    Dia menyebut, pada Pilkada 2015 angka partisipasi pemilih mencapai 64,02 persen. Pada Pilkada 2017 angkanya naik menjadi 74,20 persen. Kemudian pada Pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,24 persen. Sedangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 73,4 persen. “Penurunan partisipasi itu menjadi bahan evaluasi, kenapa partisipasi pemilih bisa menurun? Apa penyebabnya?,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa Pilkada 2024 menelan biaya cukup besar, sekitar Rp 37,4 triliun. Jadi, sangat merugi jika angka partisipasi pemilihnya rendah. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Yang berpesta adalah rakyat. Jika rakyat enggan menyalurkan hak pilihnya, maka ada yang salah dengan pesta itu.

    Menurut Toha, tentu ada sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab menurunnya angka partisipasi pemilih. Misalnya, apakah masa kampanye yang pendek menjadi penyebab penurunan partisipasi?

    Dengan masa kampanye yang pendek, maka waktu sosialisasi para pasangan calon (paslon) sangat terbatas, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup. “Tentu ini harus dikaji secara mendalam,” ucapnya.

    Atau sosok calon yang diusung tidak diminati masyarakat. Mungkin karena calon tersebut tidak dikenal masyarakat atau karena kandidat itu dari luar daerah, sehingga pemilih tidak menyukainya. Karena masyarakat tidak senang dengan pasangan calon yang diusung, mereka kemudian memutuskan untuk golput. “Tentu kita akan menunggu evaluasi dan kajian mendalam yang dilakukan KPU,” papar Mohammad Toha. [kun]

  • Gus Barra-Rizal Unggul di 5 Dapil Kabupaten Mojokerto

    Gus Barra-Rizal Unggul di 5 Dapil Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan Calon (Paslon) 2 Mubarok (Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian berhasil unggul di lima Daerah Pemilihan (dapil). Dari lima dapil tersebut, pasangan Mubarok meraih 47 ribu suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

    Di Kabupaten Mojokerto terbagi lima dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Mojosari, Ngoro dan Pungging, Dapil 2 meliputi Kecamatan Gondang, Jatirejo, Pacet dan Trawas dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Puri, Sooko dan Trowulan. Dapil 4 meliputi Kecamatan Dawarblandong, Gedeg, Jetis dan Kemlagi.

    Sementara Dapil 5 meliputi Kecamatan Bangsal, Dlanggu, Kutorejo dan Mojoanyar. Hasil quick count, di Dapil 1 Paslon 1 Idola (Ikfina Fahmwati-Sa’dulloh Syarofi memperoleh 65.594 suara sedangkan Paslon 2 Mubarok (Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian) dengan 82.409 suara.

    Dengan hasil tersebut, pasangan Mubarok unggul 16.819 suara. Dapil 2, Paslon 1 Idola mendapat 48.022 dan Paslon 2 Mubarok 64.238. Mubarok unggul 16.216 suara. Dapil 3, Paslon 1 Idola memperoleh 65.479, sedangkan Paslon 2 Mubarok 70.714. Mubarok unggul 5.235 suara.

    Dapil 4, Paslon 1 Idola mendapat 78.171 suara, sedangkan Paslon 2 Mubarok 82.883, Mubarok unggul 4.712 suara. Dapil 5, Paslon 1 Idola memperoleh 68.206 sedangkan Paslon 2 Mubarok 72.097, Mubarok unggul 3.891 suara.

    “Paslon 2 MUBAROK menang mutlak di semua Dapil Se Kabupaten Mojokerto. Data suara masuk sudah mencapai 100 persen penuh dan Paslon 2 Mubarok menang telak di semua dapil,” ungkap Ketua Tim Pemenangan 02, Suwandy Firdaus, Sabtu (30/11/2024).

    Masih kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Mojokerto ini, daa kemenangan sudah valid dan mempunyai kekuatan hukum. Lantaran, lanjut data tersebut diperoleh dari para saksi dan sudah ditandatangani.

    “Total keseluruhan perolehan suara di 5 dapil, Paslon 2 Mubarok menang mutlak dengan keunggulan 47 ribu suara. Sekali lagi, kemenangan Mubarok di Pilbup ini juga kemenangan rakyat mojokerto. Bismillah, segera tercipta pemerintahan Mubarok yang bersih, jujur dan amanah,” katanya.

    Pemerintahan Mubarok untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur. Sekedar diketahui, pasangan Idola diusung empat partai politik (parpol) parlemen dan didukung dua parpol nonparlemen. Empat parpol parlemen tersebut yakni PKB, Partai Golkar, PDIP dan PKS.

    Enam porpol tersebut menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029 serta dua parpol nonparlemen adalah PSI dan Partai Buruh. Sedangkan pasangan Mubarok diusung enam partai parlemen yang menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029.

    Yaitu NasDem, Demokrat, PAN, PPP, Gerindra dan Perindo. Pasangan Mubarok juga didukung enam partai nonparlemen, yakni Hanura, PBB, PKN, Gelora, Ummat dan Garuda. Dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini, Ikfina pecah kongsi dengan Gus Barra di Pilbup Mojokerto 2024.

    Di Pilkada 2020, Gus Barra (Muhammad Al Barra) menjadi wakil Ikfina Fahmawati. Pasangan Ikfina-Barra (Ikbar) kala itu diusung Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura dan PAN. Mereka sukses menumbangkan dua pasangan lain yakni Pungkasiadi-Titik Masudah, Yoko Priyono-Choirun Nisa.

    Ikbar dengan meraup 405.157 atau 65,2 persen suara. Sementara pasangan Yoko-Nisa mendapatkan 95.481suara atau setara dengan 15 persen dari suara sah. Petahana, Pungkasiadi-Titik Masudah memperoleh 120.458 suara atau setara dengan 19 persen lebih dari jumlah suara sah. [tin/beq]

  • KPU Cianjur: Partisipasi menurun karena jumlah TPS berkurang

    KPU Cianjur: Partisipasi menurun karena jumlah TPS berkurang

    Cianjur (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat angka partisipasi menurun pada Pilkada Cianjur 2024 karena berbagai faktor termasuk jarak yang jauh dari rumah pemilih ke TPS yang jumlahnya berkurang dibandingkan pada Pemilu 2024.

    Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan di Cianjur Jumat, mengatakan pada Pilkada 2020 angka partisipasi mencapai 67 persen, sehingga pihaknya menargetkan kenaikan pada Pilkada 2024 sebesar 2 persen dengan waktu sosialisasi yang sangat terbatas.

    “Namun kenyataannya menurun dibandingkan lima tahun sebelumnya, karena faktor dominan TPS yang awalnya dekat dengan rumah calon pemilih menjadi jauh karena jumlah TPS pada pilkada dikurangi sesuai aturan KPU pusat,” katanya.

    Dia menjelaskan pada Pemilu 2024 lalu daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS hanya 300 orang, sedangkan pada pilkada jumlah DPT dalam satu TPS sekitar 600 orang, sehingga TPS yang biasanya dekat dengan rumah warga digabung dengan TPS di wilayah lain.

    Masih rendahnya tingkat kepedulian warga untuk menyalurkan aspirasinya menjadi faktor lain, sehingga KPU Cianjur akan melakukan evaluasi terkait sosialisasi yang diakui masih minim dan belum tepat sasaran karena keterbatasan waktu dan tenaga.

    “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, untuk lebih menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan sampai ke pelosok agar angka partisipasi pada pemilu dan pilkada ke depan lebih meningkat,” katanya.

    Dia menambahkan, waktu yang singkat dengan letak geografis Cianjur yang sangat luas termasuk medan yang ditempuh cukup sulit membuat sosialisasi belum maksimal dilakukan, sehingga tahun selanjutnya berbagai cara akan dilakukan guna meningkatkan partisipasi.

    “Berbagai cara akan dilakukan agar angka partisipasi pada pemilu dan pilkada dapat meningkat, terlebih waktu yang tersedia cukup panjang,” katanya.

    Sedangkan berdasarkan data C1 yang masuk dalam situs resmi KPU angka partisipasi pada Pilkada Cianjur 2024 dari total pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 1.085.821 dari DPT sebanyak 1.816.668 pemilih atau angka partisipasi sekitar 59,76 persen.

    Bahkan ditemukan partisipasi di TPS 003 Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu sangat rendah dari jumlah DPT sebanyak 446 orang, yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya hanya 91 orang atau partisipasi pemilih hanya 20,4 persen.

    Pewarta: Ahmad Fikri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sanusi dan Gunawan Jalin Silaturahmi Pasca Pilkada 2024, Bahas Kebersamaan untuk Kabupaten Malang

    Sanusi dan Gunawan Jalin Silaturahmi Pasca Pilkada 2024, Bahas Kebersamaan untuk Kabupaten Malang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Sanusi, Calon Bupati Malang nomor urut 01 menemui rivalnya, Gunawan HS Paslon Bupati nomor urut 02, Kamis (28/11/2024) malam. Pertemuan keduanya ini dalam rangka silaturahmi pasca masa pencoblosan Pilkada 2024. 

    Pertemuan di antara dua sahabat ini berlangsung di rumah Gunawan yang ada di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Hal ini dilakukan setelah Paslon Sanusi-Lathifah (SaLaf) dinyatakan unggul dari hasil hitung cepat (quick count) dari lembaga survei Semart Politica.

    Sanusi menuju ke rumah Abah Gun setelah magrib. Setibanya di rumah Abah Gun, mereka duduk bersanding di ruang tamu. Bahkan mereka tampak akur dengan saling berpelukan. Dalam situasi ini terasa cukup hangat.

    “(Abah Gun) teman saya sejak kecil. Kita silaturahmi, karena selama kampanye kemarin kita tidak bertemu. Bertemu hanya di debat saja. Setelah selesai ya kembali lagi,” kata Sanusi di hadapan awak media.

    Sanusi menjelaskan, hubungan antara dirinya dengan Abah Gun ini cukup dekat. Mereka telah berteman sejak kecil. Di sisi lain, rumah mereka pun berdekatan masih dalam satu Kecamatan Gondanglegi.

    “Dulu saya GP Ansor, Pak Gunawan juga di Ansor. Saya di PKB beliau juga di PKB. Waktu Pilkada 2020 kemarin, Pak Gunawan menjadi tim sukses saya saat melawan Bu Lathifah. Sekarang Bu Lathifah justru jadi kawan saya, Pak Gunawan lawan saya,” terangnya.

    Dia menjelaskan dari kegiatan politik ini tidak ada kawan sejati dan tidak ada lawan sejati. Namun yang perlu dijunjung dalam hal ini adalah persaudaraan di atas segalanya.

    Tak hanya berhubungan hanya sebatas sahabat, Sanusi meminta Abah Gun untuk turut memberikan sumbangsihnya dalam membangun Kabupaten Malang. Bahkan dirinya akan berkonsultasi kepada Abah Gun untuk merealisasikan hal tersebut.

    Sementara itu, Abah Gun menambahkan tidak ada dendam setelah masa pencoblosan ini. Dengan hasil quick count yang lebih unggul Sanusi, ia menyampaikan bahwa semua ini untuk kepentingan Kabupaten Malang.

    “Orang hidup tidak boleh ego, tentunya yang kita pikirkan ini untuk Kabupaten Malang. Mari kita bangun kebersamaan dan gotong royong,” imbuh Abah Gun.Ia pun menambahkan siap membantu membangun Kabupaten Malang untuk lebih berkembang dan maju. “Mungkin ada beberapa desa yang perlu kita tumbuhkan ekonominya,” tukasnya

  • Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya Nasional 28 November 2024

    Pilkada 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Berikut Sejumlah Faktanya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 sudah selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
    Pilkada 2024
    menjadi
    pilkada
    langsung pertama yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan, Manajer Perludem Fadli Ramadhanil menilai bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
    “Secara umum memang pilkada dapat dikatakan berjalan dengan baik, hanya di beberapa daerah terkendala karena ada beberapa konflik kekerasan yang terjadi. Misal di Papua, di Sumatera Barat (Sumbar) Solok Selatan. Kemudian, ada musibah banjir di Medan, Sumatera Utara,” kata Fadli kepada
    Kompas.com
    , Rabu.
    Namun, menurut dia, Perludem mencatat bahwa masih ada masalah terkait integritas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
    “Pada aspek politik uang, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan calon tertentu itu masih terjadi. Termasuk juga calon kepala daerah yang berstatus terpidana ya atau kemudian berstatus tersangka dalam proses menjelang pemilihan,” ujarnya.
    Fadli lantas menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang maksimal memberikan informasi kepada pemilih perihal adanya calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
    Namun, Pilkada 2024 tetap menjadi yang terbesar sepanjang sejarah. Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum
    Kompas.com
    :
    Sejak pilkada digelar secara serentak di beberapa wilayah pada 2015, Pilkada 2024 menjadi yang terbesar karena digelar 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia secara bersamaan.
    Oleh karena itu, jika ditotal mencapai 545 daerah dan diperkirakan melibatkan 207,1 juta orang sebagai pemilih.
    Diberitakan
    Kompas.com
    dengan mengutip dari
    Kompaspedia
    , Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten.
    Kemudian, Pilkada 2017 digelar serentak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sebanyak 41,2 juta pemilih saat itu memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.
    Selanjutnya, Pilkada Serentak 2018 digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang.
    Pilkada Serentak 2020 Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.
    Selain terbanyak dari jumlah daerah, Pilkada 2024 juga diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    “Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota… KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin, 23 September 2024.
    Dari 1.553 itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur; 284 pasangan wali kota dan wakilnya; dan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
    Kemudian, dari 1.553 paslon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
    Jumlah paslon pada Pilkada 2024 itu meningkat sedikit dibandingkan Pilkada serentak 2020 yakni 1.549 calon kepala daerah. Padahal, dari sisi jumlah daerah yang menggelar pilkada pada tahun tersebut hanya kurang lebih setengahnya dari tahun 2024.
    Kemudian, jumlah paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pemilihan hanya setengahnya.
    Pilkada 2015 digelar serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Apabila ditotal menjadi 269 daerah.
    Perbandingan antar daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah paslon kepala daerah yang cenderung menurun pada Pilkada 2024, rupanya dipengaruhi dengan meningkatnya jumlah calon tunggal.
    KPU RI mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada
    Pilkada Serentak 2024
    sebanyak hanya 37 paslon.
    Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya ada 44 bakal pasangan calon tunggal yang akan mendaftar ke KPU setempat.
    Penurunan itu ada andil dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
    Tak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
    Diketahui, putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
    Oleh karenanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.
    Kemudian, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD. Melainkan antara 6,5-10 persen.
    Setelah keluarnya putusan MK, KPU memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penerimaan berkas pencalonan di wilayah-wilayah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal.
    Oleh karenanya, jumlah calon tunggal pada Pilkada 2024 menurun dari 44 menjadi 37 paslon.
    Jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah calon tunggal Pilkada 2024 cenderung meningkat.
    Namun, apabila dibandingkan antara persentase jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan jumlah calon tunggal, maka presentasenya cenderung menurun.
    Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen). Sedangkan pada 2024, sebanyak 37 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (6,79 persen).
    Dikutip dari
    Kompaspedia
    , jumlah partisipasi perempuan pada Pilkada 2024 meningkat.

    Pada Pilkada Serentak 2015, dari 1.646 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, 124 di antaranya adalah perempuan.
    Namun, pada Pilkada 2017, jumlah ini menurun menjadi hanya 44 perempuan dari 614 calon.
    Kemudian, pada Pilkada 2024, terjadi peningkatan tren partisipasi perempuan. Untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 18 perempuan yang ikut mencalonkan diri.
    Di tingkat Bupati dan Wakil Bupati, jumlah calon perempuan mencapai angka 210 perempuan.
    Sementara itu, untuk tingkat Walikota dan Wakil Walikota, terdapat 81 perempuan yang turut bersaing pada Pilkada 2024.
    Sebelum pemungutan suara dilakukan, lima calon kepala daerah diberitakan
    Kompas.com
    meninggal dunia.
    Antara lain, bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab dipanggil Tu Sop. Dia meninggal dunia di Jakarta, Sabtu 7 September 2024.
    “Sakit seperti yang dikeluhkan sebelumnya, sakit dalam perut, dugaan sementara lambung,” Juru Bicara Elemen Sipil sekaligus kerabat Tu Sop, Zufikar Muhammad
    Melalui musyawarah partai koalisi, akhirnya Muhammad Fadhil Rahmi ditunjuk menggantikan Tu Sop sebagai bakal cawagub mendampingi Bustami Hamzah untuk Pilkada Aceh 2024.
    Kedua, Cawagub Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze.
    Petrus tutup usia di RSUD Merauke pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 15.15 WIT, diduga karena kelelahan setelah menjalani rutinitas padat selama tahapan Pilkada.
    Pengganti Petrus Safan baru diumumkan oleh KPU Papua Selatan pada 11 Oktober 2024, yaitu Yusak Yaluwo.
    Ketiga, ada Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang meninggal saat hendak berkampanye di Desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu bersama tim sukses dan istrinya, Sheryl Tjoanda.
    Speedboat “Bella 72” yang ditumpanginya meledak dan terbakar saat pengisian BBM di Pelabuhan Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kepulauan Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
    Delapan partai koalisi akhirnya mengusung Sheryl Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya.
    Keempat, ada Cawagub Papua Tengah, Ausilius You Tak yang dinyatakan meninggal dunia di RSCM Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
    Kemudian, John Wempi Wetipo selaku Cagub Papua Tengah nomor urut 1 bersama partai koalisi lantas mengajukan Agustinus Anggaibak sebagai cagub kepada KPU Papua Tengah.
    Kelima, Calon Bupati (Cabup) Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia di RS Borromeus, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 25 November 2024.
    Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, almarhum wafat karena serangan jantung dan dilarikan ke RS Boromeus untuk mendapatkan pertolongan medis.
    Menanggapi kabar ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Ciamis akan tetap berlangsung tanpa ada penggantian calon.
    “Jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan,” ujarnya.
    Apabila terpilih, cawabup tersebut akan digantikan melalui proses di DPRD.
    Namun, ada juga sisi gelap dari pelaksanaan Pilkada 2024, yakni ada calon kepala daerah yang tetap bisa berkontestasi padahal sudah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana hingga dugaan korupsi.
    Terbaru, yang cukup menuai pro kontra adalah Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang tetap bisa dipilih pada Pilkada 2024, padahal sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Rohidin Mersyah maju kembali menjadi calon gubernur (cagub) pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berpasangan dengan Meriani, Rohidin Mersyah diusung oleh Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
    Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.
    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, hal itu tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
    Menurut Afifuddin, aturan ini merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang (UU) Pilkada.
    “Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada 25 November 2024
    Artinya, meskipun Rohidin Mersyah berstatus tersangka, proses pelantikan tetap dapat dilanjutkan jika memenangkan Pilkada Bengkulu.
    Berikut bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, ”
    Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur
    ”.
    Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
    “Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
    Tak hanya bisa dilantik jika terpilih, KPU mengaku baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Anggota KPU Idham Holik sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 25 November 2024.
    Menurut dia, ketentuan ini merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
    Dalam skenario di mana Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
    Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
    Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
    Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
    Dengan demikian, meskipun Rohidin memiliki status tersangka saat ini, KPU dan aturan hukum yang berlaku memberikan jalan untuk tetap melantik jika dia terpilih, asalkan belum berstatus terpidana saat pelantikan.
    Selain Rohidin, ada empat calon kepala daerah lainnya yang juga terjerat kasus pidana hingga dugaan korupsi.
    Antara lain, calon bupati (Cabup) Biak Numfor berinisial HAN (Herry Ario Naap) yang sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
    “Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura pada Jumat, 22 November 2024.
    Kemudian, ada cawagub pada Pilkada Kota Metro, Qomaru Zaman. Dia ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara berupa pembagian bansos.
    Merespons hal tersebut, KPU diketahui akhirnya membatalkan pecalonan Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro.
    Selanjutnya, ada nama Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi. KPK diketahui dua kali memenangkan praperadilan melawan Karna Suswandi terkait perkara dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
    “Pada hari Selasa (26/11/2024), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada 27 November 2024.
    Tessa mengatakan, putusan hakim dalam praperadilan tersebut memperkuat bahwa penanganan perkara Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi sesuai prosedur.
    (Sumber: Zuhri Noviandi, Fuci manupapami, Alinda Hardiantoro, Candra Nugraha, Chella Defa Anjelina | Editor: Dita Angga Rusiana, Andi Hartik, Rachmawati, Reni Susanti, Rizal Setyo Nugroho)
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar Optimistis Menangi 60 Persen Pilkada 2024

    Golkar Optimistis Menangi 60 Persen Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya optimistis bisa memenangi 60 persen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Target tersebut, kata Idrus, untuk mempertahankan kemenangan Partai Golkar di periode sebelumnya.

    “Kita sangat berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan memberikan doa bahwa Golkar akan menang sesuai dengan target partai yaitu 60 persen,” ujar Idrus di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Idrus mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sudah membentuk posko pemantauan yang terdiri dari sejumlah pokja (kelompok kerja) pemenangan untuk memastikan pihaknya mencapai target kemenangan 60 persen. 

    Selain itu, kata Idrus, posko tersebut akan memonitor proses pilkada, khususnya mengantisipasi apabila nantinya menyisakan masalah hukum. Posko itu bakal langsung memberikan bantuan hukum jika ada laporan-laporan.

    “Pengawalan untuk memastikan kemenangan 60 persen sesuai arahan ketua umum itu sudah dilakukan, dan dalam rangka untuk mengawal kemenangan, itu sudah keluar SK Ketua Umum membentuk Posko, itu ya pokja-pokja ini,” tandas Idrus.

    Sementara itu, Kepala Badan Saksi Nasional Partai Golkar Syahmud Basrin Ngabalin mengatakan bahwa posko pemantauan tersebut berada di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. 

    “Walaupun dengan kondisi partai yang kita juga meyakini bahwa hari ini mengalami dinamika yang luar biasa, tetapi kesiapan kita ini kita sudah lakukan,” tandas Syahmud.

    Dia menilai pemantauan dalam pilkada tidak akan terlalu rumit jika dibandingkan dengan pilpres. Pasalnya, kata dia, yang akan dipantau hanya jumlah kemenangan dari setiap daerah di Indonesia. 

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Partai Golkar sudah memiliki pengalaman pada Pilkada 2020, dengan meraih kemenangan sebesar 61,1 persen. Angka tersebut, kata dia, melebihi target partai yang pada saat itu juga menargetkan kemenangan 60 persen.

    “Hanya satu saja untuk Jakarta saja yang harus 50 persen plus 1, kalau yang lain siapa suara terbanyak maka dia pasti pemenang, dan insyaallah situasi politik Pilkada 2024 ini akan berjalan secara baik,” pungkas Syahmud.

  • Hasil Real Count TPS Pilkada Ponorogo, Sugiri Unggul, Pecahkan Mitos Etan Kali Kulon Kali?

    Hasil Real Count TPS Pilkada Ponorogo, Sugiri Unggul, Pecahkan Mitos Etan Kali Kulon Kali?

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo telah selesai, Rabu (27/11/2024).

    Perhitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati juga telah selesai.

    Lalu bagaimana hasilnya? Apakah mitos-mitos tersebut dalam Pilkada Ponorogo langsung adalah yang menjadi orang nomor satu bergantian antara etan kali dan kulon kali.

    Mitos tersebut menyatakan bahwa bupati terpilih di Ponorogo bergantian antara wilayah timur dan barat Sungai Sekayu, yang membelah Ponorogo menjadi dua bagian. 

    Juga, ada mitos tidak ada bupati Ponorogo dua periode berturut-turut.

    Dari data yang dihimpun bahwa tempat Cabup Ipong Muchlissoni, TPS 006 Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo menang.

    Calon Bupati (Cabup) Ponorogo Sugiri Sancoko mencoblos pada hari pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024) pagi. Sugiri didampingi anak-anaknya dengan menggunakan baju berwarna putih (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    Bahwa paslon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mendapatkan  276 suara. Untuk paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapatkan 123 suara. Sedangkan tidak sah 10 suara.

    Sementara Cabup Sugiri Sancoko, TPS 002 Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo menang telak.

    Dimana paslon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mendapatkan  65 suara. Untuk paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapatkan 303 suara. Sedangkan tidak sah 16 suara. 

    Sekedar diketahui, mitos Pilkada selalu muncul. Mitos itu menyatakan bahwa bupati terpilih di Ponorogo bergantian antara wilayah timur dan barat Sungai Sekayu, yang membelah Ponorogo menjadi dua bagian. 

    Cabup Ipong datang bersama istrinya, Sri Wahyuni. Keduanya datang ke TPS 006 Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan dengan bervespa (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    Misalnya, pada Pilkada 2005, Muhadi Suyono yang berasal dari Kelurahan Mangkujayan (etan kali) terpilih sebagai bupati, kemudian digantikan oleh Amin dari Kecamatan Kauman (kulon kali) pada 2010. 

    Kemudian Pilkada 2015, Ipong Muchlissoni dari Patihan Wetan (etan kali) memenangi kontestasi menggantikan Amin.

    Pola ini terus berlanjut hingga Pilkada 2020, di mana Sugiri Sancoko dari Kecamatan Sampung (kulon kali) mengalahkan Ipong Muchlissoni (etan kali).

    Lalu juga mitos tidak ada bupati dua periode berturut-turut bisa memimpin bumi reog. Hal tersebut juga terbikti selama 2005 sampai 2020.

    Misal, Muhadi yang terpilih pada Pilkda 2005. Namun dia maju kembali sebagai petahana 2010. Namun Muhadi yang kala itu itu berpasangan dengan Yusuf gagal. Waktu itu yang menang adalah Amin berpasangan dengan Yuni Widyaningsih.

    Kemudian 2015 Petahana Amin maju kembali. Saat itu, Amin yang berpasangan dengan Agus Widodo harus mengakui kekalahan. Dimana Ipong Muchlissoni bersama Soedjarno menang.

    Juga pada 2020 lalu, Ipong Muchlissoni sebagai petahana keok melawan Sugiri Sancoko. Sebenanrnya Pilkda 2020 ini adalah pertemuan kedua Ipong dan Sugiri.

    Lalu bagaimana dengan hasil Pilkada 2024? Akankah mitos terpecahkan?

    Diketahui Pilkada 2024 ini diikuti oleh kedua pasangan calon (Paslon). Adalah nomor urut 01 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru. Dan Paslon 02 adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

    pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, kemudian digelar deklarasi kampanye damai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Senin (23/9/2024). (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    “Kalau tentang mitos, kami tidak percaya sulit. Percaya kok itu mitos. Jadi itu mitos saya percaya saja,” ungkap Cabup nomor urut 01, Ipong Muchlissoni, Rabu (27/11/2024).

    Ditemui setelah menciblos, Ipong menjelaskan sangat optimis dengan kontestasi Pilkada kali ini. “Saya yakin menang tebal,” kata Ipong.

    Sementara Cabup nomor urut 02, Sugiri Sancoko mengaku mitos pada Pilkada Ponorogo hanya kebetulan.

    “Mitos bakal terpecahkan? bukan mitos tapi kebetulan,” papar Sugiri.

    Terlebih dia untuk maju keduakalinya tetap menggandeng wakil yang sama, Lisdyarita. 

    “Sudah tidak ada lagi mitos 2 periode, menuju Ponorogo Hebat Martabat,” urainya.

    “Sangat optimis, segala kita serahkan kepada Tuhan dengan berbagai upaya selama kampanye kemarin,” pungkasnya.

    DAFTAR BUPATI HASIL PEMILU

    Periode 2005-2010    
    Muhadi Suyono-Amin (etan kali)                     

    Periode 2010-2015    
    Amin-Yuni Widyaningsih (kulon kali)

    Periode 2016-2021
    Ipong Muchlissoni-Soedjarno (etan kali)

    Periode 2021-sekarang
    Sugiri Sancoko- Lisdyarita (kulon kali)

  • Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Integritas Pilkada 2024 untuk demokrasi berkualitas

    Jakarta (ANTARA) – Pilkada serentak 2024 layaknya ujian besar bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Lebih dari sekadar memilih pemimpin daerah, Pilkada kali ini menjadi cerminan kualitas institusi demokrasi, keberanian menegakkan integritas, dan komitmen melawan politik transaksional.

    Dalam konteks ini, Pilkada bukan hanya ajang kompetisi antarcalon, tetapi juga arena pertarungan nilai-nilai demokrasi.

    Keadaan pun menjadi kian menantang manakala Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024 bisa mencapai 82 persen.

    Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan target tersebut mengacu pada capaian partisipasi pada pemilu yang dinilai cukup tinggi dibandingkan negara-negara demokrasi maju.

    Memang sejatinya, di balik pesta demokrasi ini, sejumlah tantangan yang muncul harus diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas proses pemilihan.

    Tokoh-tokoh besar sering kali memberikan pengaruh signifikan dalam kontestasi politik di daerah. Mantan pejabat nasional, pemimpin partai politik, hingga tokoh masyarakat memiliki daya tarik yang dapat mengarahkan pilihan publik.

    Kehadiran mereka, meskipun sering diklaim sebagai upaya netral untuk memberikan dukungan moral, kerap memunculkan polarisasi di tengah masyarakat.

    Polarisasi ini bukan hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga merusak harmoni sosial yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi lokal.

    Dalam situasi ini, sangat penting bagi tokoh-tokoh tersebut untuk memastikan bahwa dukungan mereka tidak menimbulkan konflik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

    Netralitas aparat

    Pilkada menghadapi tantangan lain manakala netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang juga selalu hangat dalam setiap gelarannya.

    Sejarah mencatat, ada banyak kasus di mana ASN terlibat aktif dalam mendukung calon tertentu.

    Baik secara terang-terangan maupun melalui jejaring birokrasi, keberpihakan ASN sering kali digunakan untuk memenangkan kandidat yang memiliki akses politik kuat.

    Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan kompetisi di antara kandidat.

    Koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus ditingkatkan untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN sejak dini.

    Selain itu, regulasi terkait sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN perlu disosialisasikan secara masif agar menjadi pengingat tegas bagi seluruh aparatur.

    Tak hanya ASN, aparat keamanan juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas Pilkada. Laporan dari berbagai Pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa aparat keamanan, baik dari Polri maupun TNI, kadang-kadang dianggap memihak calon tertentu.

    Pengamat sekaligus Co-Founder Institute For Security dan Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyebut TNI sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman selama Pilkada 2024.

    TNI menurut Khairul harus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dan pihak penyelenggara pemilu agar proses pilkada dari kampanye dan pencoblosan bisa berjalan dengan lancar.

    Memang faktanya netralitas aparat keamanan adalah kunci untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa intimidasi atau tekanan politik.

    Penegakan kode etik yang tegas dan tidak pandang bulu, disertai pengawasan ketat, harus menjadi bagian dari strategi pengawasan Pilkada.

    Dalam hal ini, kerja sama antara Polri, TNI, dan Bawaslu sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjamin keadilan proses pemilu.

    Di sisi lain, potensi gratifikasi pasca-Pilkada menjadi ancaman serius yang sering kali luput dari perhatian publik.

    Praktik gratifikasi dalam bentuk uang, proyek, atau jabatan kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa memenangkan calon kepala daerah masih menjadi masalah laten yang terus membayangi demokrasi di tingkat lokal.

    Gratifikasi semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dalam konteks ini, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital. KPK harus lebih proaktif dalam memperluas jaringan pengawasan hingga ke tingkat daerah.

    Penempatan tim khusus di daerah-daerah yang menggelar Pilkada dapat menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

    Lebih dari itu, edukasi kepada masyarakat dan kandidat tentang bahaya gratifikasi politik harus ditingkatkan.

    Salah satu langkah inovatif yang dapat diambil adalah mengintegrasikan sistem pelaporan gratifikasi berbasis digital dengan aplikasi Pilkada yang transparan dan mudah diakses.

    Sistem ini memungkinkan pelaporan anonim oleh masyarakat dan pemantauan langsung oleh publik. Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran dapat menjadi penguat utama dalam mencegah korupsi politik.

    Sinergi antar-lembaga

    Dalam praktiknya untuk mewujudkan integritas pelaksanaan Pilkada yang terjaga baik, upaya ini harus didukung dengan perkuatan sinergi antar-lembaga pengawas.

    Koordinasi antara KPK, Bawaslu, KASN, dan aparat penegak hukum lainnya harus lebih erat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum.

    Selain itu, pengawasan keuangan kampanye juga perlu diperketat. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang Pemantauan Dana Kampanye Pilkada 2020 yang dirilis 6 Desember 2020, menunjukkan sekitar 40 persen dana kampanye dalam Pilkada 2020 berasal dari sumber yang tidak jelas atau dengan kata lain dari sumber yang masih belum tercermin secara jelas dan rinci.

    Transparansi pendanaan kampanye, termasuk pelaporan real-time melalui platform digital, harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana secara langsung.

    Penerapan teknologi juga dapat menjadi alat penting dalam pengawasan Pilkada. Penggunaan blockchain, misalnya, dapat memastikan integritas data hasil pemilu dan distribusi logistik pemilu.

    Teknologi ini mampu menciptakan sistem yang transparan, di mana setiap transaksi dan proses pemilu tercatat dan tidak dapat diubah.

    Studi menunjukkan bahwa blockchain telah digunakan di beberapa negara, seperti Estonia, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

    Estonia tercatat telah menjadi pelopor dalam penerapan teknologi blockchain di sektor publik. Sejak 2012, negara ini menggunakan KSI (Keyless Signature Infrastructure) Blockchain untuk memastikan integritas data dalam berbagai layanan pemerintah, termasuk registrasi kesehatan, properti, bisnis, dan sistem pengadilan digital.

    Selain itu, analisis big data dan kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola-pola mencurigakan dalam kampanye politik, seperti lonjakan dana kampanye yang tidak wajar atau distribusi suara yang anomali.

    Maka ke depan, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi sistem pengawasan Pilkada. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, seperti aplikasi pelaporan pelanggaran dan integrasi data antar-lembaga, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.

    Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada. Edukasi tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran harus menjadi bagian dari kampanye nasional yang dikelola oleh KPU dan Bawaslu.

    Pilkada 2024 adalah momentum besar untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia telah mencapai tingkat kedewasaan yang baru. Integritas bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

    Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, Pilkada 2024 dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

    Demokrasi yang berkualitas bukan hanya sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat dicapai dengan kerja keras, dedikasi, dan pengawasan yang transparan.

    Copyright © ANTARA 2024

  • Mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional melalui Pilkada Serentak

    Mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional melalui Pilkada Serentak

    Jakarta (ANTARA) – Regenerasi kepemimpinan nasional merupakan tema yang krusial dalam perjalanan demokrasi suatu negara.

    Di Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diadakan secara berkala diyakini memainkan peran penting dalam menciptakan calon-calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

    Pilkada Serentak merupakan panggung politik bagi para calon pemimpin daerah untuk menunjukkan kapabilitas kepemimpinan mereka. Banyak tokoh yang terpilih dalam Pilkada Serentak memiliki potensi untuk melangkah ke tingkat nasional di masa depan. Misalnya, para gubernur, bupati, dan wali kota yang sukses dalam memimpin daerah mereka seringkali dianggap sebagai calon pemimpin nasional pada pemilihan presiden mendatang.

    Untuk itu berbagai pihak harus bekerja sama untuk memastikan Pilkada mampu menghasilkan pemimpin yang kompeten di tingkat daerah, serta dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin nasional yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan bangsa

    Perhelatan Pilkada Serentak tak terlepas dari adanya proses regenerasi kepemimpinan.

    Dalam teori demokrasi partisipatif Paul McGarry (2018), demokrasi partisipatif dapat mendorong calon pemimpin untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Para pakar baik nasional maupun global secara umum mengemukakan pendapat bahwa Pilkada serentak di Indonesia menjadi alat efektif untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional.

    Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Pilkada serentak dapat mempercepat proses demokratisasi dan regenerasi pemimpin daerah.

    Sedangkan pakar ekonomi dan politik Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam bukunya “Why Nations Fail” (2012) menjelaskan bahwa sistem politik yang inklusif memungkinkan timbulnya pemimpin yang berkualitas. Pilkada yang demokratis, termasuk Pilkada serentak, menjadi salah satu penentu dalam menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan berfungsi.

    Tingkat partisipasi

    Data Kementerian Dalam Negeri Indonesia pada 2022 menunjukkan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 mencapai 76,9 persen, yang merupakan angka tertinggi sejak penyelenggaraan Pilkada secara serentak di Indonesia.

    Tingginya partisipasi ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, yang berkontribusi pada pemilihan pemimpin yang lebih berkualitas.

    Riset oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 60 persen responden merasa Pilkada serentak memfasilitasi munculnya calon pemimpin baru yang lebih berkualitas dan inovatif. Dengan adanya Pilkada serentak, para pemuda yang memiliki potensi kepemimpinan dapat lebih mudah terlibat dalam politik, yang menciptakan peluang untuk regenerasi kepemimpinan.

    Di luar Indonesia, studi yang dilakukan oleh International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) pada tahun 2020, menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan pemilihan lokal secara berkala mengalami peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik dan kepuasan warga terhadap pemerintah. Sebagai contoh, di Brasil, pemilihan walikota serentak terbukti meningkatkan partisipasi politik dan kualitas kepemimpinan lokal.

    Isu Negatif yang harus diantisipasi

    Meskipun Pilkada serentak memiliki banyak keuntungan, masih ada tantangan yang harus dihadapi, diantaranya adalah isu politik uang dan praktik korupsi serta dominasi calon petahana (incumbent) yang memiliki jaringan kekuasaan, dana, dan pengaruh.

    Sebuah studi oleh Transparency International pada 2022 mengungkapkan bahwa sekitar 35 persen pemilih di Indonesia merasa tidak nyaman dengan praktik politik uang dalam Pemilu, sehingga hal itu juga berdampak kepada tingkat kepercayaan calon pemilih yang berpartispasi dalam Pilkada Serentak 2020.

    Tingkat partisipasi pemilih saat itu hanya mencapai sekitar 69 persen secara nasional, meskipun ada peningkatan dibandingkan Pilkada 2015 yang hanya mencatatkan partisipasi sekitar 60 persen.

    Sedangkan berdasarkan survei oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Pilkada 2020, sekitar 15-20 persen pemilih mengaku terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai penerima maupun pemberi.

    Dengan semakin banyaknya pemimpin muda yang muncul di berbagai daerah, Pilkada menjadi ajang pembuktian bagi mereka untuk menunjukkan kemampuan dalam mengelola pemerintahan daerah.

    Dalam Pilkada 2020 misalnya, beberapa daerah memilih pemimpin muda yang berasal dari latar belakang yang berbeda, seperti pengusaha, akademisi, dan aktivis. Hal ini menunjukkan tren regenerasi kepemimpinan yang lebih inklusif dan beragam.

    Sementara itu, terdapat juga isu yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta polemik yang sensitif yaitu politik identitas, terutama di daerah-daerah dengan keragaman etnis dan agama yang tinggi. Politik identitas digunakan sebagai alat untuk menarik dukungan dari kelompok-kelompok tertentu, meskipun ini bisa memicu polarisasi sosial.

    Hal ini seperti yang terjadi dalam Pilkada Jakarta tahun 2017, di mana salah satu calon gubernur pada saat itu, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) menghadapi kontestasi yang kental dengan isu identitas dan agama.

    Rekomendasi untuk proses regenerasi

    Untuk menjadikan Pilkada Serentak sebagai ajang yang dapat mempercepat regenerasi kepemimpinan nasional, perlu dilakukan berbagai langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada tingkat daerah, tetapi juga melihat dampaknya dalam konteks nasional.

    Beberapa rekomendasi untuk mewujudkan Pilkada Serentak yang menghentak regenerasi kepemimpinan nasional antara lain dengan mendorong partai politik untuk lebih selektif dalam memilih calon pemimpin, dengan mengutamakan kualitas dan kapasitas dibandingkan popularitas atau basis dukungan yang sempit.

    Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan melibatkan masyarakat lebih aktif dalam proses Pilkada dengan menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses tentang calon-calon kepala daerah, visi, misi, serta track record mereka dan melalui penguatan IT untuk membangun basis data calon Kepala Daerah.

    Penyelenggara Pilkada juga harus menyediakan ruang lebih besar bagi calon-calon muda dan perempuan untuk berpartisipasi dalam Pilkada, dan membuka peluang bagi kepala daerah yang memiliki rekam jejak positif untuk maju ke tingkat nasional, serta memfasilitasi transfer pengetahuan antara pemerintahan daerah dan pusat.

    Selanjutnya secara fundamental menyusun kode etik kampanye dan memberikan pendidikan demokrasi yang lebih mendalam kepada masyarakat, serta ke depan proses Pilkada dapat diperkuat melalui sistem e-voting dan penghitungan suara berbasis digital untuk mengurangi potensi kecurangan dan mempercepat proses pengumuman hasil Pilkada.

    *) Lucky Akbar adalah ASN pada Kementerian Keuangan RI

    Copyright © ANTARA 2024

  • Bertarung Sengit, Rijanto dan Rini Tak Bisa Nyoblos di Pilbup Blitar

    Bertarung Sengit, Rijanto dan Rini Tak Bisa Nyoblos di Pilbup Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Rijanto dan Rini Syarifah dipastikan tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Bupati Blitar 2024. Itu tentu cukup unik, karena keduanya merupakan Calon Bupati Blitar pada Pilbup 2024 ini.

    Rijanto merupakan Calon Bupati Blitar nomor urut 1, sementara Rini Syarifah merupakan Calon Bupati Blitar nomor urut 2. Sayangnya mereka tidak bisa menyalurkan hak suara untuk dirinya sendiri kerena Rijanto dan Rini Syarifah terdaftar sebagai warga Kota Blitar.

    “Betul, Pak Rijanto dan Ibu Rini Syarifah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) Kota Blitar,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (26/11/2024).

    Diketahui Rijanto bakal menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 9 kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sementara Rini Syarifah bakal menyalurkan hak suaranya di TPS 4 kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

    Dengan kondisi tersebut maka Rijanto dan Rini Syarifah tidak bisa mencoblos dirinya sendiri. Namun keduanya tetap bisa menyalurkan hak suaranya untuk Calon Gubernur Jawa Timur dan Calon Wali Kota Blitar.

    “Pada Pilkada 2020 juga sama keduanya terdaftar di DPT Kota Blitar,” tegasnya.

    Hal itu tentu cukup unik. Pasalnya pertarungan diantara Rijanto dan Rini Syarifah di Pilbup Blitar kali ini diprediksi bakal lebih sengit. Tentu dengan kondisi seperti itu satu suara bakal cukup berarti.

    Namun ternyata kedua calon bupati Blitar justru tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk dirinya sendiri. Padahal satu suara bakal menentukan siapa pemenang di Pilbup Blitar 2024 ini. [owi/beq]