Event: Pilkada 2020

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom Regional 17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Bupati petahana Kabupaten
    Keerom
    ,
    Piter Gusbager
    , akan dilantik Presiden
    Prabowo Subianto
    pada 20 Oktober 2025 mendatang.
    Piter merupakan satu-satunya bupati yang mampu memenangkan Pilkada Kabupaten Keerom selama dua periode. Sebelumnya, belum ada yang memenangkan Pilkada Keerom secara berurutan.
    Pada tahun 1997-2003, dia mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Cenderawasih, yang saat ini berubah menjadi Universitas Papua (Unipa).
    Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di The University of Melbourne, Australia, pada 2008-2010.
    Setelah itu, Piter memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Kehutanan, Universitas Papua (Unipa) Manokwari selama 16 tahun.
    Selanjutnya, Piter menjabat wakil
    bupati Keerom
    pada 2019, mengisi sisa jabatan mendampingi Muhammad Markum.
    Pada Pilkada 2020, Piter memantapkan diri maju sebagai calon bupati didampingi oleh Wafir Kosasih sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, pada Pilkada 2020, Piter dan Wafir keluar sebagai pemenang Pilkada Keerom.
    Pria kelahiran Manokwari, 26 Juli 1978, ini kemudian memimpin Keerom selama 5 tahun, yakni periode 2021-2026.
    Pada Pilkada serentak 2024, Piter kembali maju sebagai calon bupati Keerom dengan menggandeng H. Daud sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, Piter dan Daud keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Keerom.
    Dalam hasil pilkada di Kabupaten Keerom, pasangan calon Piter Gusbager-H. Daud meraih 24.105 suara dan unggul dari dua pasangan calon lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 1, Petrus Solossa-Mustakim HR, yang meraih 14.800 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Kanisius Kogoya-Nursalim Ar-Rozy, yang meraih 6.426 suara.
    Kata Piter, proses perselisihan rekapitulasi suara di Kabupaten Keerom telah berakhir dengan adanya putusan MK yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
    “Pilkada sudah selesai. Mari kita bergandengan tangan kembali untuk membangun Kabupaten Keerom lima tahun ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Piter mengatakan bahwa ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat di Kabupaten Keerom.
    “Ini kemenangan seluruh rakyat Keerom dari Skanto sampai Towe,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna agenda Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih digelar DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Pada Rapat Paripurna ini, DPRD mengusulkan pelantikan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri.

    Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Hadir secara langsung pada kesempatan itu, Bupati dan Wabup Malang Terpilih, Sanusi-Lathifah Shohib. Rapat paripurna diikuti Forkopimda dan Pimpinan DPRD.

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengumumkan secara langsung Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wabup Malang Terpilih pada Pilkada 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih nomor urut 1 Sanusi dan Hj Lathifah Shohib dengan perolehan suara 782.356,” ujar Abdul Fatah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga mengumumkan secara terbuka bahwasanya Sanusi-Lathifah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan diusulkan pelantikan kepada Kemendagri. “Paling lambat besok akan disampaikan usulan pelantikan tersebut kepada Mendagri,” ucap Darmadi.

    Sementara itu, Bupati Malang Sanusi usai rapat paripurna penetapan mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pelantikan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2025 mendatang. “Persiapan sudah dilakukan oleh Protokoler. Kami mengikuti arahan serta aturan dari Kemendagri,” kata Sanusi.

    Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wabup Malang hasil pemilihan Pilkada 2020. (yog/kun)

  • Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Empat Tahun Pimpin Sumenep, Ach. Fauzi : Covid-19 Jadi Kenangan Tak Terlupakan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pada 21 Februari 2025, kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo – Dewi Khalifah genap 4 tahun. Di hadapan anggota DPRD Sumenep dalam rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020, Ach. Fauzi menyampaikan terima kasih atas semua dukungan masyarakat selama dirinya memimpin bersama Dewi Khalifah.

    “Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam menyelesaikan tugas-tugas kami. Selama memimpin Kabupaten Sumenep 4 tahun, tentu saja banyak momentum yang dilewati. Salah satu yang tidak terlupakan adalah masa-masa Covid,” kata Ach. Fauzi, Senin (10/02/2025).

    Ia menceritakan, segenap sumber daya dikerahkan maksimal untuk menghadapi Covid-19 yang berdampak besar di segala bidang. “Alhamdulillah bisa kita lalui bersama berkat dukungan semua pihak. Memang sangat diperlukan hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, agar apapun tantangannya, bisa kita jalani dengan baik, demi Sumenep tercinta,” ujarnya.

    Ia mengaku bersyukur, selama 4 tahun memimpin Sumenep, ada 78 penghargaan regional dan nasional di berbagai bidang yang bisa dipersembahkan untuk masyarakat Sumenep. “Semoga bisa menjadi inspirasi bagi kemajuan Sumenep di masa mendatang, sekaligus bisa menjadi catatan sejarah,” ungkapnya.

    Fauzi juga bersyukur atas semua kinerja positif. Berbagai indikator makro pembangunan daerah menunjukkan kinerja membanggakan. Salah satunya pertumbuhan ekonomi Sumenep yang terus meningkat.

    Pada 2021, pertumbuhan ekonomi Sumenep tercatat 2,16 persen. Pada kurun waktu berikutnya, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumenep terus meningkat. Hingga di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Sumenep melesat menjadi 5,35. Angka tersebut di atas pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional. Bahkan tertinggi di Madura.

    “Semua itu bisa terjadi tentu saja karena dukungan semua pihak. Tidak mungkin kalau hanya mengandalkan pemerintah daerah saja tanpa bantuan pihak lain,” terangnya.

    Fauzi menambahkan, sesuai agenda yang telah terjadwal, pada 20 Februari 2025, dirinya akan dilantik sebagai Bupati Sumenep berpasangan dengan KH Imam Hasyim sebagai Wakil Bupati, sesuai hasil Pilkada 2024.

    “Meski dengan pasangan yang berbeda, tetapi semangat dan komitmen kami tetap sama, yakni mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera. Karena itu, mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep tercinta,” ucapnya. (tem/kun)

  • DPRD Sumenep Umumkan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

    DPRD Sumenep Umumkan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020 dan penyampaian pengumuman hasil penetapan KPU Sumenep terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024.

    Sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024. Pasangan Fauzi-Imam memperoleh 379.858 suara, mengungguli pasangan Fikri-Unais yang meraih 249.597 suara.

    Selain pengumuman pasangan calon terpilih, rapat paripurna tersebut juga menyampaikan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020.

    Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terkait hasil penetapan KPU terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.

    “Seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami telah menjalankan semua prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Zainal.

    Selanjutnya, DPRD Sumenep akan mengirimkan surat ke Mendagri untuk proses pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari 2025. [tem/beq]

  • Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Namun, ditampilkan hanya 39 TPS. Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka.

    Ia menilai bahwa, tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh kubu INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu tidak sesuai fakta persidangan.

    “Mengenai tanda tangam palsu, sudah terjawab bahwa, kata kunci adalah mereka dapat undangan form C6 memilih sehingga datang ke TPS, jadi tidak diwakili. Sehingga, tuduhan dari pemohon sangatlah tidak rasional,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Prof. Amir menuturkan dalil pemohon soal tingkat partisipasi masuk dalam petitum sangatlah lucu. Menurutnya, setiap hajatan pilwali Makassar tingkat partisipasi pemilih relatif, sehingga tidak ada paslon yang mengintervensi pemilih.

    Ia mencontohkan, pada pilwali Makassar, tahun 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada pilkada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, pilkada 2020 sebesar 59,6 persen.

    Jika dibandingkan dengan partisipasi pilkada yang tertinggi berada pada tahun 2013 itu meningkat 0,7 persen. Namun, jika dibandingkan dengan partispasi pilkada 2020 dengan pilkada yang terkahir 2018 meningkat 2,4 persen.

    “Sangat lucu kalau pemohon soal partisipasi masuk dalil pemohon. Apalagi disebut ada intervensi pemilih. Kalau kita lihat 2013, 2018 mulai angka 57 dan 58 persen,” ungkapnya.

    “Katanya paslon lawan arahakan pemilih atau intervensi, seharusnya incumben mengarahakan. Jadi, sangat lucuh kalau tudihan ke lawan arahkan. Kan semua dalil pemohon juga terbantahkan di depan hakim MK kan,” lanjut Prof. Amir.

  • Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.

    Bima menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

    “Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.

    “Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, meskipun berimbas pada terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Jakarta

    Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, kembali melontarkan ‘jokes bapak-bapak’ saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi berkelakar jika dalil dugaan hakim disuap ialah hakim garis.

    Candaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

    Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

    “Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither.

    Saldi lalu mempertanyakan bukti dari dalil tersebut. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

    “Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

    “Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

    “Nggak ada,” jawab Pither.

    “Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

    “Ya kira-kira,” jawab Pither.

    “Ha-ha-ha… Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” tuturnya.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

    “Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara,” tuturnya.

    (amw/dnu)

  • Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Binjai nomor urut 3,
    Donal Anjar Simanjuntak
    dan Muhammad Andri Alfisah, mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 4, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi.
    Sebab, menurut pemohon perkara nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah
    banjir
    yang menghambat mobilitas warga, termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai dinilai memaksakan pemungutan suara di tengah banjir dan hujan deras, sehingga membuat masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya.
    “Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan,” kata kuasa hukum pemohon, Harkarando Siregar, dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1/2025).
    Harkarando mengatakan, tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada.
    Ia mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto, yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan.
    Partisipasi pemilih
    signifikan menurun dari pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 yang mencapai 71,68 persen.
    Bahkan, kata Harkarando, di tingkat TPS, tingkat
    partisipasi pemilih
    di banyak TPS berada di bawah 50 persen.
    Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
    Pemohon juga menuturkan bahwa KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan yang sama.
    Menurut pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan
    KPU Kota Binjai
    Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
    Pilwalkot Binjai
    Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
    MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024.
    Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.