JABAR EKSPRES – Perkiraan jumlah UMK di Jabar setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini diikuti oleh Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang meningkat sebesar 7 persen, sebagaimana diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.
Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Sate, Bandung.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar Rp 133.737,18, menjadi Rp 2.191.238.
Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp 2.201.519,60, sesuai dengan aturan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.
Estimasi UMK di Bandung Raya
Kenaikan UMP ini memengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang diharapkan naik dengan persentase serupa.
Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya:
Kota Bandung: Rp 4.209.309 → Rp 4.482.914Kota Cimahi: Rp 3.627.880 → Rp 3.863.692Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 → Rp 3.757.284Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 → Rp 3.736.741
Estimasi UMK di Daerah Lain di Jawa Barat
Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Berikut adalah prediksi kenaikan di beberapa daerah lainnya:
Kota Bekasi Rp 5.343.430 → Rp 5.690.752
Kabupaten Karawang Rp 5.257.834 → Rp 5.599.593
Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263 → Rp 5.558.515
Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 → Rp 4.792.252
Kabupaten Subang Rp 3.294.485 → Rp 3.508.626
Kota Depok Rp 4.878.612 → Rp 5.195.721
Kota Bogor Rp 4.813.988 → Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor Rp 4.579.541 → Rp 4.877.211
Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 → Rp 3.604.482
Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102 → Rp 3.104.583
Kota Sukabumi Rp 2.834.399 → Rp 3.018.634
Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308 → Rp 3.732.088
Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 → Rp 2.794.237
Kota Cirebon Rp 2.533.038 → Rp 2.697.685
Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730 → Rp 2.681.382
Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 → Rp 2.404.632
Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666 → Rp 2.209.519
Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 → Rp 2.801.962
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204 → Rp 2.699.992
Kabupaten Garut Rp 2.186.437 → Rp 2.328.555
Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 → Rp 2.225.279
Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 → Rp 2.221.724
Kota Banjar Rp 2.070.192 → Rp 2.204.754
Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025
Besaran UMK di atas masih merupakan perkiraan berdasarkan persentase kenaikan UMP.