Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

Estimasi UMK 2025 di Jabar Jika Naik 6,5 Persen

JABAR EKSPRES – Perkiraan jumlah UMK di Jabar setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini diikuti oleh Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang meningkat sebesar 7 persen, sebagaimana diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024.

Baca juga : Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, pada Rabu (11/12/2024) di Gedung Sate, Bandung.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2025 naik sebesar Rp 133.737,18, menjadi Rp 2.191.238.

Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan meningkat 7 persen, menjadi Rp 2.201.519,60, sesuai dengan aturan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari UMP.

Estimasi UMK di Bandung Raya

Kenaikan UMP ini memengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang diharapkan naik dengan persentase serupa.

Berikut adalah estimasi kenaikan UMK di Bandung Raya:

Kota Bandung: Rp 4.209.309 → Rp 4.482.914Kota Cimahi: Rp 3.627.880 → Rp 3.863.692Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 → Rp 3.757.284Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 → Rp 3.736.741

Estimasi UMK di Daerah Lain di Jawa Barat

Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Berikut adalah prediksi kenaikan di beberapa daerah lainnya:

Kota Bekasi Rp 5.343.430 → Rp 5.690.752

Kabupaten Karawang Rp 5.257.834 → Rp 5.599.593

Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263 → Rp 5.558.515

Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 → Rp 4.792.252

Kabupaten Subang Rp 3.294.485 → Rp 3.508.626

Kota Depok Rp 4.878.612 → Rp 5.195.721

Kota Bogor Rp 4.813.988 → Rp 5.126.897

Kabupaten Bogor Rp 4.579.541 → Rp 4.877.211

Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 → Rp 3.604.482

Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102 → Rp 3.104.583

Kota Sukabumi Rp 2.834.399 → Rp 3.018.634

Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308 → Rp 3.732.088

Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 → Rp 2.794.237

Kota Cirebon Rp 2.533.038 → Rp 2.697.685

Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730 → Rp 2.681.382

Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871 → Rp 2.404.632

Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666 → Rp 2.209.519

Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951 → Rp 2.801.962

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204 → Rp 2.699.992

Kabupaten Garut Rp 2.186.437 → Rp 2.328.555

Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 → Rp 2.225.279

Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 → Rp 2.221.724

Kota Banjar Rp 2.070.192 → Rp 2.204.754

Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025

Besaran UMK di atas masih merupakan perkiraan berdasarkan persentase kenaikan UMP.