Jakarta, Beritasatu.com – Proses pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak hanya memerlukan waktu dan tenaga, tetapi juga biaya yang tak sedikit. Lantas, seperti apa prosedur pemulangan jenazah ini dan berapa estimasi biayanya?
Baru-baru ini, kabar duka menyelimuti dunia musik Tanah Air seusai gitaris band rock Seringai, Ricky Siahaan, dilaporkan meninggal dunia usai tampil di Jepang dalam acara Gekikofest 2025 di Tokyo, Sabtu (19/4/2025).
Saat ini, jenazah Ricky masih berada di Jepang dan sedang dalam proses pemulangan ke Tanah Air. Menurut pernyataan manajer Seringai, Wendi Putranto, proses pemulangan diperkirakan baru bisa dilakukan pada Jumat (25/4/2025) setelah seluruh prosedur administrasi selesai.
Wendi menjelaskan bahwa sesuai hukum Jepang, jenazah Ricky harus melalui proses autopsi terlebih dahulu karena Jepang menerapkan aturan ketat terkait kematian warga negara asing.
Proses pengiriman jenazah dari luar negeri bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan koordinasi antara berbagai pihak, serta pemenuhan prosedur administratif dan hukum yang berlaku di negara tempat kejadian.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai prosedur dan estimasi biaya pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia
1. Pemberitahuan kematian
Pihak terkait seperti keluarga, perusahaan, atau teman korban wajib melaporkan kematian kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau kedutaan terdekat serta pihak kepolisian setempat.
2. Pemeriksaan dan autopsi
Bila kematian terjadi di luar situasi medis yang jelas, otoritas setempat biasanya meminta autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Hasil ini juga penting untuk pengurusan klaim asuransi.
3. Pengurusan dokumen
Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Permohonan ekspor jenazah dari lembaga resmi.Paspor almarhum.Paspor pengiring jenazah.Surat keterangan kematian dari rumah sakit (MCCD).Izin ekspor dari otoritas setempat.Sertifikat penyegelan peti dan pembalseman.Surat hasil autopsi (jika diperlukan).
4. Koordinasi dengan KBRI/KJRI
Setelah dokumen lengkap, KBRI atau KJRI akan membantu proses koordinasi dengan otoritas lokal untuk pengurusan pemulangan jenazah.
5. Biaya pemulangan
Pemerintah Indonesia melalui KBRI/KJRI dapat menanggung biaya pemulangan jika keluarga tidak mampu secara finansial, dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu. Jika keluarga mampu, pemerintah hanya akan membantu pengurusan administrasi.
6. Penyediaan peti jenazah
Agen pengurusan jenazah akan menyiapkan peti mati sesuai standar jalur pengiriman. Peti standar udara biasanya digunakan untuk pengiriman melalui pesawat.
7. Informasi jadwal pemulangan
Pihak agen akan memberikan informasi detail tentang jadwal keberangkatan dan estimasi waktu kedatangan jenazah ke pihak keluarga serta otoritas terkait di Indonesia.
Estimasi Biaya Pemulangan Jenazah ke Indonesia
Biaya pengiriman jenazah dari luar negeri sangat bervariasi, tergantung kondisi jenazah dan metode pengiriman yang digunakan. Berikut estimasi biayanya:
1. Jenazah yang sudah dikremasi
Pemulangan abu jenazah umumnya memerlukan biaya sekitar US$ 300 atau sekitar Rp 4,5 juta. Biaya ini relatif lebih rendah karena proses dan logistiknya lebih sederhana.
2. Jenazah utuh
Untuk jenazah yang masih dalam kondisi utuh, biaya pemulangan bisa mencapai US$ 10.000-20.000, atau sekitar Rp 145-290 juta, tergantung negara asal, jalur pengiriman, dan perawatan jenazah selama proses.
Penting dicatat bahwa pengiriman melalui udara biasanya memerlukan prosedur tambahan dan biaya lebih tinggi karena keterlibatan banyak pihak serta standar keamanan bandara.
Catatan: Proses pemulangan jenazah dari luar negeri harus mengikuti prosedur resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan atau pelanggaran hukum, termasuk risiko kesehatan dari penyakit menular.
Pemerintah pun tidak segan untuk menindak agen yang tidak mematuhi prosedur, termasuk memasukkannya dalam daftar hitam.
Proses pengiriman menjadi pengingat bagi kita bahwa pemulangan jenazah dari luar negeri bukan sekadar urusan logistik, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, hukum, dan tanggung jawab.
