ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, PNBP Sektor Minerba Bisa Terdampak?

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, PNBP Sektor Minerba Bisa Terdampak?

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi, Batu Bara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) menilai pembekuan izin tambang terhadap 190 perusahaan tidak akan berdampak signifikan terhadap target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba. 

Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho mengatakan pihaknya telah mengarahkan pelaku usaha pemilik izin tambang minerba untuk segera menyelesaikan jaminan reklamasi dan pascatambangnya. 

“Kami meyakini bahwa dampak pembekuan izin ini terhadap kinerja pertambangan nasional dan PNBP akan terbatas dan bersifat sementara, sambil menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak terkait,” kata Fathul kepada Bisnis, dikutip Sabtu (11/10/2025). 

Meski demikian, dia mengaku akan memantau lebih lanjut dampak terhadap pasokan bahan baku ke smelter agar dapat segera dimitigasi. 

Pihaknya mendukung langkah penegakan sanksi administratif tertinggi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM terkait pembekuan izin operasi terhadap 190 perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. 

Pemberian waktu dan kesempatan yang telah diberikan pemerintah dinilai menjadi bagian dari perbaikan menyeluruh terhadap good corporate and mining practice di industri secara luas.

“Tindakan ini dipandang sebagai bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan yang baik Good Mining Practice dan upaya perbaikan praktik perusahaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun, penegakan administrasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No 17/2025 yang sering disebut sebagai Permen RKAB, di mana Pasal 5 secara tegas mewajibkan baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.

Pembekuan izin pada 190 IUP yang dilakukan oleh Kementerian ESDM saat ini merupakan tahap lanjutan setelah mekanisme Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 telah ditempuh. 

“Kami menilai bahwa Pemerintah telah memberikan waktu dan kesempatan melalui mekanisme peringatan, dan ini harus disikapi serius. Ini adalah bagian dari penegakan disiplin administrasi dan komitmen kita bersama terhadap keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, hingga saat ini, perusahaan yang sudah membayar jaminan reklamasi sebanyak 10-15 perusahaan. 

“Enggak banyak sih, tapi mungkin sekitar 10-15 perusahaan. Kita enggak hitung secara [jumlah nilai pembayaran], tetapi lebih kepada ketaatan. Sanksinya udah dicabut,” ujarnya, ditanya terpisah. 

Dia mengaku tidak memahami alasan perusahaan enggan membayarkan jaminan reklamasi ataupun tidak taat dengan aturan tersebut. 

“Kita sudah menyampaikan peringatan 1-3 kalau enggak, ya sudah kita hentikan, kita beri waktu 60 hari, kalau enggak ngurus ya kita cabut. Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pascatambang tetap nempel di dia. Oh, harus bayar. 60 hari itu sejak surat dikeluarkan,” pungkasnya.