Erupsi Gunung Semeru, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Sepekan

Erupsi Gunung Semeru, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Sepekan

Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menetapkan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru sampai 2 Desember 2025.

Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana ditetapkan sejak 19 hingga 25 November 2025. Praktis, dengan adanya perpanjangan ini, masa tanggap akan bertambah selama satu minggu lagi.

Bupati Lumajang Indah Amperawati telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12.2025 tentang upaya penanggulangan darurat bencana.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat bisa dilakukan maksimal.

Kerusakan di kawasan terdampak akibat erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)

Selain itu, perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini juga ditujukan untuk memudahkan penanganan kerusakan bempak bencana.

“Jadi, meski status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir, dampak erupsi masih dirasakan warga dan berpotensi mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat,” terang Indah, Senin (25/11/2025).

Indah menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat ini akan kembali berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak 26 November hingga 2 Desember 2025.

Keputusan ini memberikan landasan hukum bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang agar bisa terus melakukan penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, dan perlindungan warga terdampak.

“Ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana yang masih ada. Semua pihak harus bersinergi agar penanganan pascabencana berjalan lancar dan tepat sasaran,” ungkap Indah. (has/but)