Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Elon Musk Tembus Rekor Gaji CEO Terbesar, Hakim Bilang Tidak Sah

Elon Musk Tembus Rekor Gaji CEO Terbesar, Hakim Bilang Tidak Sah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan lagi-lagi menyatakan gaji Elon Musk di Tesla tidak sah. Alih-alih mengesahkan gaji Musk, hakim malah memerintahkan Tesla membayar biaya pengacara yang dikeluarkan oleh pemegang saham Tesla yang menolak paket upah tersebut.

Pada 2018, Tesla menetapkan gaji plus benefit bernilai total US$ 56 miliar (Rp 892 triliun) untuk Musk. Paket ini adalah upah paling besar yang pernah diberikan untuk CEO perusahaan Amerika Serikat.

Namun, Hakim Negara Bagian Delaware Kathaleen McCormick membatalkan paket gaji tersebut atas permintaan beberapa pemegang saham Tesla. Ia menyatakan Elon Musk mengendalikan penuh Tesla dan dewan komisarisnya. Oleh karena itu, proses penetapan upah Musk tak melalui proses negosiasi yang adil.

Putusan tersebut dihujat oleh Musk. Lewat akun media sosial X miliknya, Musk menyatakan putusan McCormick “jelas-jelas korupsi.”

Tesla kemudian menggelar RUPS pada Juni 2024 untuk “meratifikasi” paket upah Musk. Dalam sidang banding, pengacara Musk menyatakan persetujuan pemegang saham bisa menjadi dasar baru pengesahan upah Musk.

Namun, McCormick lagi-lagi menolak gaji Musk. “Walaupun RUPS punya dampak ratifikasi, di sini tak ada gunanya. Jika pengadilan membiarkan pihak yang kalah menciptakan fakta baru dengan tujuan mengubah putusan, gugatan di pengadilan bakal tidak ada akhirnya,” katanya.

McCormick justru membuat Tesla dan Musk merogoh kocek lagi dengan putusan yang memaksa mereka membayar biaya pengacara pihak penggugat. Biaya pengacara yang harus dibayar Tesla mencapai US$ 345 juta (Rp 5,5 triliun).

(dem/dem)