Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

Surabaya (beritajatim.com) – Elemen masyarakat sipil Surabaya menolak keberadaan RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Mereka menyatakan RUU tersebut diproses melalui mekanisme yang salah.

“Kami sepakat bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (22/5/2024).

Penolakan tersebut dinyatakan dalam konsolidasi yang diikuti perwakilan antaranya AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), akademisi, seniman, konten kreator dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Eben menyatakan ada prosedur yang salah dalam pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu diiringi dengan kemunculan sejumlah pasal aneh yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Salah satu contoh yang diutarakan Eben yaitu munculnya Pasal 50b ayat 2c. Pasal itu secara jelas memuat larangan penayangan konten investigasi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini melanggar kepentingan publik, karena hak publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu amanah itu dititipkan kepada jurnalis,” kata dia.

Eben juga mengungkapkan ada banyak pasal di RUU Penyiaran yang juga bermasalah. Seperti hilangnya aturan kepemilikan media, pasal berbahaya bagi demokratisasi media, serta pasal ancaman terhadap perlindungan kelompok minoritas.

Meski begitu, Eben menegaskan bukan berarti sikap penolakan RUU tersebut menandakan penerimaan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, UU tersebut masih bermasalah hingga saat ini.

“Kami menganggap itu harus dikaji ualng dari awal dengan melibatkan partisipasi publik,” kata dia,

Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan.

“IJTI sendiri menilai, jangan terburu-buru RUU penyiaran ini menjadi undang-undang, karena ada banyak atau ada beberapa poin pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah,” kata Falen.

Contohnya, kata Falen, yakni pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Yakni di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh roh jurnalisme mereka.

“Padahal jurnalisme investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami,” tuturnya.

Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran.

“Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengeketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih,” ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Fathul Khoir mengatakan, RUU Penyiaran ini terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi, memberangus kemerdekaan pers serta membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Dalam diskusi tadi ada beberapa poin penting. Salah satunya bahwa RUU ini ada indikasi untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Fatkhul.

Fatkhul menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi ‘platform digital penyiaran’.

Istilah ‘platform digital penyiaran’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Hal ini masih tidak didefinisikan secara jelas dan rancu. Artinya,  wewenang KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk yang dibuat oleh konten kreator.

Dengan demikian, kata dia, semua produk dari pelaku budaya, kesenian, atau konten kreator yang muncul dalam platform-platform digital akan diawasi dan diatur oleh KPI, serta harus tunduk pada larangan yang sangat normatif dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Ini kan rentan kemudian dipakai penguasa sebagai alat untuk melakukan sensor terhadap lembaga penyiaran atau konten digital,” ucapnya.

Maka tidak akan ada lagi ruang alternatif bagi para seniman untuk mendistribusikan karya tanpa kekangan negara. Selama ini, UU Penyiaran sudah mempersempit ruang berkesenian di kanal publik (TV dan radio) dan UU Perfilman memberlakukan sensor di bioskop.

“Kami enggak bisa membayangkan bagaimakan konten kreator yang bekerja sendiri kemudian dia harus melaporkan setiap konten yang dimiliki ke KPI. Lali KPI akan melakukan sensor apakah ini layak atau tidak layak, ini yang kemudian saya bilang adalah ruang untuk membatasi,” ujarnya.

Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. Tapi kata Fathul, RUU ini membatasi hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia.

Setelah konsolidasi ini, Fatkhul berharap seluruh elemen masyarakat sipil untuk bergerak melakukan kajian dan aksi menolak RUU Penyiaran ini.

“Kami akan terus mengkaji. Karena memang kita tahu bahwa revisi terhadap UU tidak bisa dihindarkan, tapi kemudian bukan seperti ini cara untuk membuat revisi UU, karena memang dari awal revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik dan bahkan kami duga tidak melibatkan orang-orang yang punya kompetensi di dunia jurnalis,” pungkasnya. [beq]