Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

Ekstradisi Masih Diproses, Paulus Tannos Tetap di Penjara Singapura

Singapura, Beritasatu.com – Paulus Tannos, pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pemerintah di Indonesia, akan tetap ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari pihak penjara.

Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Pengadilan Singapura pada Kamis (13/3/2025) mendengar bahwa pengacara Paulus Tannos telah mengajukan permohonan jaminan, disertai dokumen yang memerinci kondisi medisnya.

Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, telah menetap di Singapura sejak 2017 sebagai penduduk tetap dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Ia ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi pada 17 Januari 2025, sambil menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh Indonesia. Pemerintah Singapura menerima permintaan tersebut pada 24 Februari 2025, bersama dengan dokumen pendukung yang kini sedang ditinjau oleh otoritas berwenang.

Pada awal pekan ini, pihak berwenang Singapura menyatakan bahwa mereka berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Paulus Tannos. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan dalam konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses ini. 

Namun, kecepatan proses tergantung pada keberatan yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos dan faktor-faktor lain, seperti ketersediaan jadwal sidang pengadilan.

Kasus Paulus Tannos ini menjadi yang pertama diproses di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2023.

Merangkum Semua Peristiwa