Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK. Namun, sekjen PDI Perjuangan itu tetap yakin proses hukum kasusnya dipaksakan.
“Terhadap keputusan yang diambil kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto seusai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Meski upayanya kandas, Hasto menegaskan semangatnya tidak akan berkurang dan siap menghadapi rangkaian sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.