Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya.
“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.
Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.