Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh massa dari organisasi Grib dan MAKI saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis (19/6/2025).

“Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

Aris juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai semua elemen, baik yang mendukung maupun yang menolak proses eksekusi. Ia menilai bahwa penyelesaian hukum harus tetap dijalankan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

“Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Sementara itu, kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tampak memenuhi kawasan Jalan Dr Soetomo, lokasi rumah yang akan dieksekusi. Mereka melakukan orasi dan meneriakkan penolakan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya.

Heru menyebut, sekitar 500 anggota MAKI telah dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan, dan jumlah tersebut disebutnya masih akan bertambah dengan kehadiran pendukung dari Grib dan organisasi lainnya.

Eksekusi yang direncanakan pada hari ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh PN Surabaya. Dua eksekusi sebelumnya, masing-masing pada 13 dan 27 Februari 2025, gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi dan pendukungnya.

Situasi di sekitar lokasi masih terus dipantau aparat kepolisian dan keamanan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi benturan antara pihak pendukung dan penolak eksekusi. [uci/ian]