Palembang, Beritasatu.com – Eks Wakil Wali Kota (Wawalkot) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2020-2023.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan hingga Selasa (9/4/2025) malam. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan penyidiknya menemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023.
“Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif,” katanya.
Sebelum eks wawalkot Palembang itu ditahan, Hutamrin mengatakan kasus korupsi tersebut terungkap dari penggunaan biaya pengelolaan pengganti darah di PMI Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Hutamrin menduga Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto turut berperan aktif dalam penyalahgunaan pengelolaan dana untuk biaya pengganti darah tersebut.
Kejaksaan menahan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Eks Wawalkot Palembang Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan suaminya dan Dedi Sipriyanto dititip di Rutan Kelas I A Palembang.