Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Keaslian Ijazah Jokowi Tak Cukup Dibuktikan dengan Ditunjukkan Singkat

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Keaslian Ijazah Jokowi Tak Cukup Dibuktikan dengan Ditunjukkan Singkat

GELORA.CO  – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik dan berproses di ranah hukum.

Perkara tersebut telah memasuki tahapan gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi yang sebelumnya disita pada 23 Juli 2025 sebagai bagian dari alat bukti.

Selain ijazah, penyidik juga menampilkan sejumlah dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Trio RRT: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Gelar perkara khusus itu digelar setelah dua kali permintaan dari pihak RRT pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

Sebelumnya, RRT bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Penetapan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 Mei 2025, serta laporan tambahan dari sejumlah relawan.

Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya memasuki tahap gelar perkara khusus.

Keaslian Ijazah Tak Cukup Ditunjukkan Singkat

Oegroseno menilai, pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan memperlihatkan dokumen fisik dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu, 20 Desember 2025.

“Kaitan dengan ijazah yang diduga palsu nih kan harus dibuktikan. Saya mulai tertarik apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar di situ mengatakan antara otentik, identik atau asli. Kalau asli, asli dari mana?” kata Oegroseno, melansir dari Tribunnews.

“Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti.”

Ia menilai, penayangan ijazah selama lima atau enam menit dalam gelar perkara tidak otomatis membuktikan keasliannya.

“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya. Nah, itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli dari UGM.”

Dokumen Pendukung Dinilai Lebih Krusial untuk Pembuktian

Menurut Oegroseno, keabsahan ijazah justru harus diperkuat dengan rangkaian dokumen akademik lain, seperti transkrip nilai, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), SK Yudisium, hingga skripsi.

“Satu tentang transkrip nilai ya, kan itu proses [kuliah]nya. Kemudian, kalau mahasiswa itu kan ada laporan KKN. Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting, jadi petunjuk juga bisa nih.”

“Kemudian ada SK Yudisium juga perlu dibuktikan di situ. Nah, baru kemudian masalah skripsi, ini juga penting.”

Ia juga menekankan bahwa istilah identik atau tidak identik hanya relevan untuk unsur tanda tangan pada ijazah, bukan pada dokumen secara keseluruhan.

“Contoh ijazah ini, bisa dilihat identik atau tidak identik dengan tanda tangan. Jadi, bagi saya, ijazah itu tidak bisa dikatakan identik,” papar Oegro.

“Yang bisa dicek identik adalah tanda tangan, itu kan ada tanda tangan dekan atau rektor di situ, harus dibuktikan. Kemudian otentikasi, ini berarti benar-benar dikeluarkan oleh UGM atau bukan?”

Oegroseno menegaskan, tanpa pembuktian yang komprehensif, baik secara forensik, investigasi lapangan, maupun keterangan saksi dan ahli, potensi kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah justru menjadi lebih besar.

“Tanpa itu, ya saya bisa mengatakan ini potensi kriminalisasi lebih kuat daripada potensi untuk penyidikannya.”

Polda Metro Jaya Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditunjukkan saat sidang gelar perkara, Senin (15/12/2025), adalah asli.

Ijazah tersebut ditunjukkan atas izin seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut, di antaranya pelapor, terlapor, pengawas internal, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI selaku pengawas eksternal.

Sayangnya, pada gelar perkara yang berlangsung selama sembilan jam sejak pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan berhalangan hadir.

“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, ijazah milik Jokowi termasuk satu dari 709 dokumen alat bukti yang disita oleh tim penyidik.

“Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ungkap dia.

“Pada kesempatan gelar perkara, penyidik memberikan kesempatan kepada para principal untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum gelar perkara khusus tersebut.”

“Dan para prinsipal sudah menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan tersebut,” ujar Iman.

“Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” imbuh dia