Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagun) kembali memeriksa mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayana pada Jumat (13/6/2025).
Fiona kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Fiona, Indra menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan penggunaan sistem operasi Chromebook dalam pengadaan tersebut. “Tidak tiba-tiba diputus Chromebook. Ada analisis. Fiona hanya staf khusus, bukan pengambil keputusan,” ujar Indra.
Menurut Indra, pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan pertimbangan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, kemampuan sistem dalam mengontrol aktivitas pembelajaran, seperti membatasi akses ke permainan atau aplikasi non-pendidikan.
Ia juga mengeklaim, seluruh data dan dokumen yang diminta telah diserahkan Fiona dalam pemeriksaan sebelumnya. “Sudah dijelaskan pengadaan di era Menteri Muhadjir berbeda dengan saat Nadiem menjabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Fiona sangat penting untuk mengungkap fakta baru.
“Dengan adanya pemeriksaan lanjutan ini, penyidik berharap mendapatkan informasi dan fakta yang dapat membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Harli.
Kasus ini masih terus dalam tahap penyelidikan Kejagung. Publik menanti kejelasan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
