Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI Nasional 14 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI Nasional 14 April 2025

Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),
Arif Budimanta
, sebagai saksi kasus
korupsi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (14/4/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Arif Budimanta diperiksa selama sekitar 10 jam karena ada banyak hal yang dikonfirmasi oleh penyidik.
“Semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK.
Kendati demikian, Tessa tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Arif maupun bukti-bukti baru yang diperlukan oleh penyidik.
Ia hanya menekankan bahwa Arif diperiksa sebagai saksi
kasus korupsi LPEI
.
“Iya, (perkara LPEI),” jawab Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen
purchase order
dan
invoice
yang menjadi
underlying
pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa