Jakarta –
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai langkah KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri adalah tepat. Khususnya Yasonna yang dinilai sebagai saksi kunci kasus buronan Harun Masiku.
“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Yudi mengatakan Yasonna merupakan saksi yang terakhir kali diperiksa oleh KPK, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU, dan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan karena diduga membantu kaburnya Harun Masiku.
“Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal, yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” terang Yudi.
Yudi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan surat pencegahan kepada Hasto dan Yasonna. Yudi juga mendesak paspor fisik keduanya ditahan.
“Meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna pencekalan mereka, dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan, tergantung kebutuhan penyidik,” ucap Yudi.
(aud/idh)