Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi: Jual Ribuan Obat Terlarang – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi: Jual Ribuan Obat Terlarang

Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi: Jual Ribuan Obat Terlarang

Jakarta: Eks pemain Timnas U-23 periode 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) ditangkap polisi. Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan penangkapan Syakir Sulaiman ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang. Syakir Sulaiman diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa 31 Oktober 2024.

“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” kata Tono.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang. Yakni, 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Sudah 2 Tahun Jualan Obat Terlarang

Kepada polisi  Syakir Sulaiman sudah dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang. Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” imbuhnya.
 

Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Jakarta: Eks pemain Timnas U-23 periode 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) ditangkap polisi. Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
 
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan penangkapan Syakir Sulaiman ini dilakukan setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang. Syakir Sulaiman diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa 31 Oktober 2024.
 
“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” kata Tono.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang. Yakni, 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
Sudah 2 Tahun Jualan Obat Terlarang

Kepada polisi  Syakir Sulaiman sudah dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang. Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
“Pelaku mengedarkan obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah tidak lagi aktif bermain bola,” imbuhnya.
 

 
Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.
 
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)

Merangkum Semua Peristiwa