Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

“Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

“Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

“Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

“Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa