Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi CPO Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebesar Rp60 miliar.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com