Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim nonaktif Djuyamto, dan tiga terdakwa lainnya akan menghadapi tuntutan dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) pada Rabu (29/10/2025).
“Pemeriksaan dinyatakan selesai. Tuntutan satu minggu. Kami berikan kesempatan kepada JPU untuk mempersiapkan,” kata Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Sebelum palu hakim diketuk, salah satu pengacara dari kubu terdakwa sempat menyela.
Ia meminta agar majelis hakim mempertegas kapan dan pukul berapa sidang tuntutan akan dimulai.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa sidang kasus suap CPO ini sudah mulai memasuki babak akhir.
Untuk itu, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang ditentukan.
“Insya Allah besok (sidang selanjutnya) sudah pembacaan tuntutan. Sidang kita buka kembali 1 minggu ke depan, Rabu tanggal 29 Oktober 2025,” kata Hakim Effendi, saat menutup persidangan.
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan Nasional 22 Oktober 2025
/data/photo/2025/08/27/68ae890b45cc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)