Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini

Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini

Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres nonaktif Ngada,
AKBP Fajar Widyadharma
Lukman Sumaatmaja, akan menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
“Div Propam Polri akan melakukan
sidang kode etik
terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Fajar akan menjalani sidang etik buntut aksi pecehan seksual yang ia lakukan terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Selain melecehkan empat korban, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.
Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri dengan memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban.
Di samping kekerasan seksual, AKBP Fajar juga disebut merupakan pengguna narkoba.
Berbagai kejahatan yang dilakukannya tersebut membuat AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Secara etik, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Sementara itu, dalam kasus pidananya, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa