Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/25).
Dikatakan Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjdi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
