Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1 Triliun di Kasus Investasi Fiktif – Page 3

Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp 44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp 150 miliar.