Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan Cs telah didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan ada dua perbuatan hukum Riva cs, di antaranya dalam impor kilang/BBM dan dalam penjualan solar nonsubsidi.

Dalam impor BBM, Riva berperan telah menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023. Dalam lelang itu telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.

Kemudian, Edward disebut telah membocorkan informasi alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga telah memberikan tambahan waktu meskipun waktu penawaran sudah terlewat.

Adapun, Riva saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN telah mengusulkan untuk agar BP Singapore dan Sinochen sebagai calon pemenang lelang ini.

Sementara itu, perbuatan dalam penjualan subsidi Riva juga telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri.

Namun, usulan itu tidak mempertimbangkan nilai jual terendah bottom price dan tingkat  profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN.

Selanjutnya, Riva telah meneken perjanjian jual beli solar atau biosolar dengan harga jual terendah. Hal itu telah menyebabkan PT PPN menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ujar jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).

Lebih jauh, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022 saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN.

Adapun, dalam sidang kali ini total ada empat yang telah didakwa. Mereka yakni, Riva Siahaan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta dan dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.