Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
Alfian Nasution
irit bicara setelah lebih dari 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Alfian terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (
Kejagung
) sekitar pukul 21.35 WIB.
Sementara itu, Alfian diketahui tiba di Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB.
“(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Kepada awak media yang menunggu, Alfian mengaku, tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah. Terlebih, terkait pemesanan minyak beda RON seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
Namun, dengan langkah cepat, Alfian segera masuk ke mobil dan enggan bicara lebih banyak lagi mengenai pemeriksaannya.
Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperiksa Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025.
Ahok mengatakan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
/data/photo/2025/03/21/67dd7d2f5aaed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)