Pada Selasa (25/11/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono,” ujarnya.
Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.
“Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” ucap Dasco.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4567055/original/020786000_1694077789-20230907-Direktur-Utama-ASDP-Ira-Puspadewi-Herman-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)